Jakarta, TAMBANG – PT Freeport Indonesia kembali mengajukan perpanjangan izin sementara. Seperti diketahui, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara milik Freeport masanya berakhir hari ini.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Freeport, Riza Pratama membenarkan kalau pihaknya sudah melayangkan surat pengajuan perpanjangan. Sayangnya, Riza belum mau memberi rincian surat tersebut. “Sudah mengajukan,” ungkap Riza Pratama, kepada tambang.co.id, Jumat (31/8).
Riza enggan membeberkan durasi perpanjangan yang diajukan. Apakah pengajuan punya tenggang waktu satu atau enam bulan ke depan.
“Saya belum bisa konfirmasi, masih menunggu keluar (izinnya),” kata Riza.
Sebagaimana diketahui, Freport sudah berkali-kali menerima perpanjangan sementara. Kalau diruntut Freeport mendapatkannya pertama kali sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017. Kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2018. Setelah itu, mendapatkan perpanjangan selama satu bulan hingga 31 Juli 2018. Kemudian dia kembali mengantongi sampai 31 Agustus 2018.
Tanpa IUPK Sementara, Freeport tidak akan bisa melakukan kegiatan ekspor. Setidaknya ada empat hal yang jadi pertimbangan bagi Freeport, bila ingin aktivitas penjualan konsentratnya ke luar negeri tidak terganggu. Empat hal itu adalah soal divestasi saham 51 persen, stabilitas investasi, pembangunan smelter, dan perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041.
Setelah semuanya selesai, pemerintah tidak lagi memberinya IUPK Sementara, tapi menerbitkan IUPK definitif kepada Freeport, dan mengganti status Kontrak Karya (KK).