IUPK Sementara Untuk Freeport Timbulkan Disktriminatif Industrial

IUPK Sementara Untuk Freeport Timbulkan Disktriminatif Industrial
Jakarta-TAMBANG. Kesepakatan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dengan PT Freeport Indonesia (PT FI) menimbulkan beragam pendapat. Tidak terkecuali dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kali ini Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi PKS Rofi Munawar yang menyampaikan rasa herannya.   Ia mempertanyakan keluarnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara oleh Pemerintah kepada PT FI agar dapat mengekspor konsentrat hingga 10 Oktober 2017. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi industrial dan cacat hukum dalam pelaksanaannya.   “Dalam UU Minerba tidak di kenal istilah ‘IUPK Sementara’, karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?,” tanya Rofi Munawar dalam siaran pers yang diterima Majalah TAMBANG.   Sesungguhnya dengan keluarnya kebijakan ‘IUPK sementara’ tidak ada jaminan pasti dari PT FI pada akhirnya akan mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya.   Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan pandangan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari Perusahaan yang sejenis seperti PT FI.   “Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakkan aturan yang ada,” tegas Rofi’.   Anggota DPR RI asal Jawa Timur ini memberikan catatan lainnya, IUPK sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia.   Selain itu dirinya menjelaskan, selama ini Perusahaan yang berstatus KK menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus merubah dirinya menjadi IUPK. Namun jika tetap dengan status yang sama maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan di antaranya mampu membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral di tahun 2017. “Dengan keluarnya IUPK sementara, sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara PT FI dengan Pemerintah. Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya ‘prematur’ untuk sekedar meredam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kerugian operasional PT FI”. Tukas Rofi’

Artikel Terkait

Maknai Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Infrastruktur Energi

Maknai Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Infrastruktur Energi

Jakarta,TAMBANG,- Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Pertamina Gas (Pertagas), meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas layanan dan keandalan infrastruktur energi. Hal ini semakin penting di tengah kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis. Komitmen dari Subholding Gas Pertamina diantaranta tercermin dari Customer Satisfaction Index (CSI) Pertagas tahun 2026 yang mencapai

By Egenius Soda
Agincourt Resources Kembali Gelar OlympiAR 2026, Kompetisi Geosains Nasional bagi Mahasiswa

Agincourt Resources Kembali Gelar OlympiAR 2026, Kompetisi Geosains Nasional bagi Mahasiswa

Jakarta,TAMBANG,- Pengelola Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR) bersama Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) kembali menyelenggarakan Olympiade Agincourt Resources (OlympiAR) 2026. Pembukaan ajang dua tahunan ini dilaksanakan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Jumat (4/9). Pembukaan OlympiAR 2026 dihadiri sekitar 500 mahasiswa dari berbagai universitas. Tahun ini

By Egenius Soda