Beranda Tambang Today IUPK OP Freeport Diperpanjang Hingga 31 Juli 2018

IUPK OP Freeport Diperpanjang Hingga 31 Juli 2018

Jakarta, TAMBANG – PT Freeport Indonesia kembali  mendapatkan perpanjangan izin.  Ini setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen)  ESDM No. 1872 K/30/MEM/2018 tanggal 29 Juni 2018, tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara Freeport Indonesia.

 

Beleid ini merupakan Perubahan keempat Kepmen ESDM No.413 K/30/MEM tahun 2017 tentang Perpanjangan Izin Usahan Pertambangan Khusus PT Freeport Indonesia.

 

“Dalam rangka penyesuaian kelanjutan kegiatan operasi PT Freeport Indonesia dan dalam rangka menjaga situasi kondusif dari aspek sosial kemasyarakatan, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri ESDM tentang perubahan keempat dari Kepmen ESDM No.413 tahun 3017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)  Bambang Gatot Aryono, Rabu (4/7).

 

Bambang melanjutkan, Inti SK ini diterbitkan dalam rangka memberi izin IUPK Operasi Produksi pada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan, bahwa IUPK berlaku sejak diterbitkan Kepmen ESDM No. 413 K/30/M tahun 2017 tentang IUPK OP PT Freeport Indonesia sampai 31 Juli 2018.

 

Di beleid ini juga ditegaskan pemegang IUPK OP dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri, dengan membayar Bea Keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Perpanjangan ini diberikan karena ada beberapa hal yang sedang dalam proses penyelesaian. Yang utamanya dalam rangka penyelesaian aspek lingkungan antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Freeport Indonesia dan PT Inalum,” terang Bambang.

 

Juga ada kegiatan lain seperti divestasi, smelter, perpanjangan operasi sudah mendekati final.

 

“Tetapi untuk masalah lingkungan masih butuh waktu, sehingga Pemerintah memberi perpanjangan waktu tetapi itu hanya sebulan. Sehingga Pemerintah, PT Freeport Indonesa dan PT Inalum bisa menyelesaikan masalahnya,” ungkap Bambang.

 

Beleid ini juga ditegaskan pemegang IUPK OP dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri, dengan membayar Bea Keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Perpanjangan ini diberikan karena ada beberapa hal yang sedang dalam proses penyelesaian. Yang utamanya dalam rangka penyelesaian aspek lingkungan antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Freeport Indonesia dan PT Inalum,” terang Bambang.

 

Juga ada kegiatan lain seperti divestasi, smelter, perpanjangan operasi sudah mendekati final.

 

“Tetapi untuk masalah lingkungan masih butuh waktu, sehingga Pemerintah memberi perpanjangan waktu tetapi itu hanya sebulan. Sehingga Pemerintah, PT Freeport Indonesa dan PT Inalum bisa menyelesaikan masalahnya,” ungkap Bambang.