Jakarta, TAMBANG – Polemik pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, terus bergulir.
Terbaru, dua perusahaan tambang pemilik IUP yakni PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudera, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang dilayangkan PT Gunung Berkat Utama bernomor 119/G/2022/PTUN.JKT, sementara gugatan yang dilakukan PT Delta Samudera bernomor 120/G/2022/PTUN.JKT. Keduanya sama-sama didaftarkan pada Rabu 11 Mei 2022 dan menunjuk Neil Sadek sebagai kuasa hukumnya.
Baik PT Gunung Berkat Utama maupun PT Delta Samudera, keduanya menyatakan bahwa surat pencabutan IUP yang diterbitkan Kementerian ESDM dan BKPM beberapa waktu lalu tidak sah. Kedua penggugat juga meminta Menteri ESDM dan BKPM untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
“Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gunung Berkat Utama,” demikian bunyi petitum tersebut, sebagaimana dilansir dari laman PTUN Jakarta.
Tuntutan PT Gunung Berkat Utama selanjutnya adalah mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini,” demikian tuntutan petitum selanjutnya.
Sementara, surat pencabutan IUP yang dianggap batal atas nama PT Delta Samudera adalah Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Delta Samudra.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Delta Samudra,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Senada dengan PT Gunung Berkat Utama, PT Delta Samudera juga menuntut Menteri ESDM dan BKPM agar membayar biaya yang timbul dalam sengketa tersebut.