Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mencatat peningkatan realisasi investasi di sektor pertambangan pada tahun 2023. Angkanya mencapai USD 7,46 miliar atau meningkat sekitar 131% dibandingkan capaian tahun lalu sebesar USD 5,69 miliar. Berdasarkan keterangan tertulis, angka tersebut diperoleh berdasarkan prognosa dari rekapitulasi data per tanggal 28 Desember tahun 2023.
“Peningkatan tersebut menunjukkan keberhasilan Ditjen Minerba dalam menjaga sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih baik. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ungkap keterangan tertulis tersebut dikutip Jumat (28/12).
Selain itu, sektor pertambangan juga mencetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 167,15 triliun, atau sekitar 114,4% melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 146,01 triliun. Capaian PNBP sangat tergantung pada sejumlah parameter-parameter, diantaranya fluktuasi harga batubara dan dinamika proses bisnis yang terjadi dalam penambangan dan penjualan batubara.
Kontribusi terbesar tercapainya PNBP tersebut berasal dari royalti batubara, royalti nikel, keuntungan bersih dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta telah teintegrasinya aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMs) dan aplikasi PNBP berbasis elektronik (ePNBP).
Adapun realisasi produksi batubara tercatat sebesar 775,2 juta ton, atau meningkat 112% dari target sebesar 694,5 juta ton. Dari angka tersebut, capaian pemanfaatan batubara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 213 juta ton, atau meningkat 120% dibandingkan target sebesar 177 juta ton.
Masih menurut keterangan tertulis tersebut, saat ini pemerintah melakukan berbagai upaya digitalisasi untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara sekaligus tata kelola sektor pertambangan. Mulai dari integrasi aplikasi ePNBP dan aplikasi MOMs untuk mendukung ekosistem aplikasi Sistem Informasi Minerba antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA), aplikasi perizinan online serta aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya berbasis elektronik (e-RKAB).
Penggunaan aplikasi mempercepat pelayanan bagi pelaku usaha, baik untuk memenuhi kewajiban royalti maupun pelaporan produksi. Selain itu, juga membantu proses evaluasi kinerja dan kewajiban pelaku usaha yang dilakukan oleh pemerintah menjadi lebih akuntabel dan efisien.
Lewat mekanisme digital, pelaku usaha akan lebih taat dan meminimalisir peluang transaksi yang tidak sesuai ketentuan. Ditjen Minerba terus mengembangkan aplikasi-aplikasi yang ada untuk memperkuat pengawasan, evaluasi, dan sebagainya.