Investasi PLTU Batu Bara Terancam PP 101/2014

Investasi PLTU Batu Bara Terancam PP 101/2014
Dok Istimewa

Jakarta-TAMBANG. Upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan elektrifikasi dengan mengundang investor batu bara di sektor kelistrikan terancam gagal. Pasalnya, upaya itu kini harus berhadapan dengan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam PP itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengkategorikan Fly ash (FA) dan Bottom ash (BA) sebagai bahan berbahaya dan beracun. FA/BA merupakan ampas yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara di lokasi PLTU.

Koespraptini Ria, Dewan Penasihat Asosiasi Lingkungan Pembangkit Listrik (ALLIN) mengatakan, penerapan PP tersebut akan memberikan pengaruh besar pada sektor ketenagalistrikan. Pembangkit listrik, kata Ria, merupakan industri yang dilakukan audit proper oleh Kementerian LHK. Dengan adanya PP tersebut, sudah dipastikan bahwa seluruh PLTU Batu bara akan mendapatkan rapor merah atau hitam.

“Implikasi dari PP itu adalah seluruh kegiatan operasional PLTU batu bara harus dimatikan karena melanggar peraturan pemerintah,” ungkap Ria di Jakarta, Kamis (5/2).

Ria menambahkan, jika FA/BA dimasukan dalam kategori B3, maka perusahaan wajib menyediakan lahan seluas 1.700 haktare untuk daerah penampung. Kewajiban ini tentu akan menyulitkan investor yang akan masuk karena mendapatkan areal lahan sebesar itu bukanlah perkara yang mudah. Mereka akan terhambat dengan masalah izin dan pembebasan lahan.

“Padahal FA/BA ini sudah diteliti dan bisa dimanfaatkan untuk bahan konstruksi. Sudah ada yang pakai seperti Holcim, Indocement, tapi karena izin pemanfaatannya belum ya susah juga,” keluhnya.

Asosiasi, kata Ria, juga mempertanyakan kebijakan ini. Di Jepang, FA/BA tidak dimasukkan dalam kategori B3, padahal sumber batu bara dan proses pembakaran yang dipakai sama dengan PLTU di Indonesia. Saat ini pihak asosiasi terus berusaha meminta Kementerian terkait untuk mengkaji kembali PP tersebut, terutama ketika membuat aturan turunannya berupa Permen.

“Kami sudah sampaikan ke Wamen ESDM sedari awal ketika PP ini masih jadi draf. Tapi kok sampai diundangkan masih dimasukkan. Karena ini baru PP, saya berusaha intervensi bagaimana penyusunan Permennya nanti.”

Seperti diketahui, bersamaan dengan terbitnya PP ini, Kementerian ESDM sebelumnya mengajak seluruh investor untuk menanamkan modalnya di sektor ketenagalistrikan, terutama untuk membantu pelaksanaan proyek 35.000 MW. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengalokasikan 60% dari jumlah itu untuk PLTU Batu bara sementara sisanya berasal dari bauran energi lain.

Sumber Ditjen Ketenagalistrikan

Artikel Terkait

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

PT TIMAH Buka Suara soal Demo di Belitung Timur, Minta Kondusivitas Tetap Terjaga

Jakarta, TAMBANG – PT TIMAH Tbk buka suara terkait aksi demonstrasi warga di depan kantor perusahaan di Kabupaten Belitung Timur yang berujung bentrokan. Perseroan menyatakan menghormati aspirasi masyarakat dan berharap situasi tetap kondusif. Corporate Secretary PT TIMAH (Persero) Tbk, Ruddy Nursalam, menyampaikan bahwa perusahaan memahami aktivitas pertambangan timah memiliki keterkaitan yang

By Rian Wahyuddin
Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Demo Penambang Timah di Belitung Berujung Bentrok, Bambang Patijaya Dorong Perpres Segera Terbit

Jakarta, TAMBANG - Aksi demonstrasi masyarakat penambang di Kantor PT TIMAH di Kabupaten Belitung Timur menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya tuntutan agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan pemerintah tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden

By Rian Wahyuddin