Jakarta – TAMBANG. Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sejak berdiri tahun 2009 telah berkomitmen sebagai bursa berjangka yang menyediakan platform perdagangan komoditi unggulan baik untuk pelaku usaha di Indonesia maupun di kawasan Asia. Salah satu bentuk komitmen dan kontribusi ICDX terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yakni pembentukan harga timah yang lebih baik melalui pasar fisik.
Melalui anak usaha PT ICDX Logistik Berikat (ILB), tahun 2017 ini akan dioperasikan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk tujuan ekspor. Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, sebagai pilihan serta langkah awal mengingat disitulah sentra produksi terbesar komoditi timah.
“Alhamdulillah, kesempatan ini untuk kali pertamanya kami publikasikan Perdirjen Bea Cukai tentang PLB Ekspor. Peraturan itu telah terbit pada 13 Juni 2017, lalu. Memang pembahasan peraturan itu cukup menyita waktu, karena ada banyak masukan dari berbagai instansi terkait yang harus dipertimbangkan,” ujar Dorothea Sigit, Kepala Seksi Fasilitas Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, kepada media di Pers Conference Pra penyelenggaraan Indonesia Tin Conference and Exhibition- ITCE, di Jakarta (10/7).
Lebih jauh dikatakan Dorothea Sigit, pasca keluarnya Perdirjen Bea Cukai untuk PLB ekspor, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi baik dikalangan instansi pemerintah maupun dunia usaha. “Peraturan ini sangat ditunggu-tunggu, karena akan membuat daya saing komoditi ekspor Indonesia semakin tinggi di mancanegara,” kata Sigit.
Sigit berharap kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan pengusaha asing dalam perdagangan komoditi melalui PLB ekspor. Di sisi lain, dengan adanya PLB ekspor akan bermanfaat bagi produsen untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, sebelum komoditi tersebut diekspor. “Saya mengapresiasi langkah strategis ICDX mendirikan ILB, sehingga terjadi integrasi antar pasar komoditas dan pasar keuangan,” tambah Dorothea Sigit.
Mekanisme pasar fisik timah ICDX telah terselenggara sejak tahun 2013, lalu, seiring keluarnya Permendag No. 78/M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag No. 32/M-DAG/PER/6/2013 dan kemudian disempurnakan menjadi Permendag No. 44/M-DAG/PER/7/2014, jo. Permendag No. 33/M-DAG/PER/11/2015, tentang Ketentuan Ekspor Timah. Tujuan dari kebijakan itu untuk menciptakan pasar timah yang teroganisir, adil dan transparan di dalam negeri.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bappebti, Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengatakan, “Di samping itu, akan tercipta acuan harga timah di dalam negeri dan dapat mendorong berkembangnya industri hilir timah. Sebab selama ini hampir 90% produksi timah diekspor ke berbagai negara”.
Dengan adanya acuan harga timah di dalam negeri, tambah Bachrul, maka pemerintah dapat menggunakannya sebagai variabel dalam pengambilan keputusan maupun perhitungan royalti timah ekspor.
“Pasar fisik timah untuk penyerahan kemudian- forward market sangat berpotensi sebagai sumber pembiayaan produsen- smelter timah. Mekanisme yang digunakan dengan bukti kepemilikan penyimpanan timah di gudang menjadi jaminan bagi lembaga keuangan dalam memperoleh pembiayaan sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan,” ujar Bachrul Chairi.