Inilah Harga Patokan LPG Yang Ditetapkan Menteri ESDM

Inilah Harga Patokan LPG Yang Ditetapkan Menteri ESDM

Jakarta,TAMBANG, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah menetapkan harga patokan LPG 3 Kg untuk tahun 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dalam beleid ini ditegaskan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

“Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% (seratus tiga koma delapan puluh lima persen) HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dollar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00/kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram),” demikian bunyi diktum kedua.

Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Selanjutnya dalam diktum ketiga, Formula Harga Fatokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Penetapan patokan harga LPG 3 Kg ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.

Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan ini ditetapkan 22 Desember 2020.

Sebagai informasi, penetapan patokan harga 3Kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 Kg kepada konsumen. Beleid ini terkait pembayaran pemerintah ke badan usaha (Pertamina), apalagi Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit ke nelayan dan petani.

Artikel Terkait

KPP MINING Raih Penghargaan Internasional Berkat Transformasi Digital Berbasis Change Management

KPP MINING Raih Penghargaan Internasional Berkat Transformasi Digital Berbasis Change Management

London, TAMBANG โ€“ PT Kalimantan Prima Persada (KPP MINING) kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Perusahaan jasa pertambangan ini meraih penghargaan Bronze dalam ajang AMEC Global Communication Effectiveness Awards 2026 melalui penerapan komunikasi strategis dalam mendukung transformasi digital perusahaan. Penghargaan tersebut diberikan pada kategori Best Use of Measurement for Internal Communications

By Rian Wahyuddin
Jurnalis Majalah TAMBANG Raih Penghargaan Minerba Educreative Competition 2026 Kategori Lomba Jurnalistik

Jurnalis Majalah TAMBANG Raih Penghargaan Minerba Educreative Competition 2026 Kategori Lomba Jurnalistik

Jakarta, TAMBANG โ€“ Jurnalis Majalah TAMBANG, Rian Wahyudin, meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Minerba 2026 pada kategori Lomba Karya Jurnalistik untuk Wartawan. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang mengangkat subsektor mineral dan batu

By Fahmi Adam
Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM dalam Minerba Convex 2026

Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM dalam Minerba Convex 2026

Jakarta, TAMBANG โ€” PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA kembali menunjukkan capaian positif atas komitmennya terhadap kepatuhan pelaksanaan peraturan negara. Capaian ini diraih melalui penghargaan pada kategori Kepatuhan Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM dalam acara Mineral & Batubara Convention - Expo

By Rian Wahyuddin
Minerba Convex 2026 Ditutup, Ditjen Minerba Apresiasi Kinerja Badan Usaha dan Umumkan Pemenang Educreative Competition

Minerba Convex 2026 Ditutup, Ditjen Minerba Apresiasi Kinerja Badan Usaha dan Umumkan Pemenang Educreative Competition

Jakarta, TAMBANG โ€“ Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan 42 Apresiasi Minerba 2026 kepada badan usaha pertambangan serta insan ESDM yang berkontribusi dalam pengelolaan pertambangan dan penanganan bencana. Penghargaan tersebut disampaikan pada penutupan Minerba Convex 2026 di JIExpo, Jakarta, Selasa (3/11)

By Rian Wahyuddin