Jakarta-TAMBANG. Kementerian ESDM telah membentuk tiga Direktorat baru di tiga bidang utama yakni Minerba, Migas dan EBT. Di sektor Minerba akan dibentuk Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara. Sementara dua direktorat lainnya adalah Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi dan Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi.
Ketiga direktorat ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. Tujuannya tidak lain memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Kementerian ESDM yang selama ini kurang optimal.
Sementara Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara dibentuk sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola penerimaan negara agar lebih optimum.
Seperti diketahui sebelumnya penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara dikelola oleh Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara. “Selama ini penerimaan negara bukan pajak dengan puluhan ribu transaksi yang nilai transaksi sangat besar hanya ditangani oleh 22 orang saja”, demikian jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko.
“Dengan nilai transaksi besar dari kewajiban pelunasan pembayaran PNBP dari setiap pengapalan produk-produk mineral dan batubara. Jadi bisa dibayangkan beratnya beban kerja 22 orang pegawai tersebut untuk memverifikasi sekitar 30.000 transaksi setiap tahun,” terangnya.
Atas pertimbangan itulah maka dibentuk Direktorat khusus yang akan membawahi empat Subdirektorat, yakni Perencanaan, Pengelolaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Tugasnya tidak lain perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara.
Sementara untuk dua direktorat di sektor migas dan EBTKE memiliki tugas yakni melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian di bidang perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan di bidang pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.