Jakarta-TAMBANG. PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Ini dilakukan karena izin yang jangka waktunya enam bulan tersebut akan kedaluarsa pada 28 Januari 2016. Sebagai tanggapan surat tersebut, Pemerintah hari ini mengirim surat pada pihak PTFI.
“Kita akan mengirim surat pada pihak Freeport terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mendapat perpanjangan izin ekspor. Surat ini sebagai respon atas surat mereka (Freeport,red),”terang Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Ariyono.
Dalam surat tersebut Pemerintah mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak PTFI mulai dari kewajiban membanyak Bea Keluar (BK) sebesar 5% dan juga menyetor sejumlah dana jaminan kesungguhan membangun smelter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kepada awak media mengatakan besaran dana setara dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan PTFI untuk membangun smelter tembaga yang ditetapkan Pemerintah.
“Karena target pencapaian (pembangunan) smelter ini belum tercapai, maka kita meminta Freeport harus menyetor uang yang harusnya di-spend (dikeluarkan) untuk membangun smelter,” terang Sudirman di Jakarta, Rabu (20/1).
Menurut Sudirman kemajuan pembangunan smelter Freeport seharusya telah mencapai 60%. Namun kenyataannya, Freeport baru merealisasikan 14%, termasuk uang setoran senilai US$ 115 juta atau setara Rp 1,61 triliun (kurs Rp 14.000/US$) yang telah diserahkan tahun lalu.
”Jadi meskipun secara fisik belum terbangun, tapi paling tidak secara komitmen dibuktikan dengan penyetor uang senilai tersebut berarti Freeport telah membuktikan komitmennya,” terang Menteri.
Sebelumnya pada Juli 2015 pihak PTFI telah menyetor dana kesanggupan sebesar 5% dari perkembangan pembangunan Smelter tersebut dengan nilai US$115 juta. Dan Pemerintah meminta agar pihak PTFI sudah memberikan jawaban paling lambat 25 Januari 2016.
sudah sewaktunya freeport di kelola bangsa sendiri,
karena indonesia sudah punya SDM yg bisa menguwasahi
teknologi di freeport, di tambang batubara sdh tidak
ada lagi asing menguwasahinya, Indonesia adalah
bangsa yg berdaulat, dan punya peradapan yg tinggi
sudah waktunya freeport di kelola oleh bangsa sendiri
dan oleh pemerintah Indonesia.harusnya pemerintah
mengambil saham freeport 100 %, di bagikan ke tingkat
kecamatan , kabupaten, propinsi dan pemerintah pusat,
ini karena kekayaan alam indonesia, untuk hajat orang
banyak sesuai UUD 45. Terimakasih