Beranda Tambang Today Ini Kata Dirjen Minerba Terkait Nasib Perusahaan PKP2B Yang Akan Habis Masa...

Ini Kata Dirjen Minerba Terkait Nasib Perusahaan PKP2B Yang Akan Habis Masa Kontrak

Jakarta,TAMBANG, Salah satu yang ditunggu dari Pemerintah terkait investasi di sektor pertambangan batu bara adalah kelanjutan operasi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang bakal habis masa kontrak.

 

Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono mengatakan secara regulasi perusahaan pemegang PKP2B yang berakhir masa kontrak dimungkinkan untuk diperpanjang 2 kali 10 tahun secara otomatis. “Kami fair saja. Perpanjangan kontrak sudah tertulis  dalam undang-undang (PKP2B diatur oleh UU Pertambangan No. 11/1967, red),” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Iklim Investasi dan Daya Saing Investasi Batu Bara Indonesia” di Grha Bimasena Hotel Dharmawangsa Jakarta, Rabu (20/11).

 

Meski demikian seperti PT Freeport Indonesia yang juga mendapat perpanjangan, Perusahaan harus menyerahkan sejumlah wilayah kembali ke negara. “Seperti PT Freeport Indonesia yang sudah mendapat perpanjangan 2 kali 10 tahun. Mengembalikan sebagian wilayah yang secara potensial menjanjikan. Perusahaan PKP2B juga bisa menghitung berapa luas yang dibutuhkan untuk kembangkan selama periode 2 kali 10 tahun. Di luar itu harusnya dikembalikan ke negara,”terang Bambang.

 

Hal ini setidaknya memberi sedikit angin segar bagi perusahaan tambang batu bara yang akan berakhir masa kontrak. Sebagaimana diketahui dalam lima tahun ke depan setidaknya ada tujuh PKP2B Generasi I yang akan habis masa kontraknya.

 

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia (habis masa kontrak pada 1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025). Sementara PT Tanito Harum, yang masa kontraknya habis pada Januari 2019 perpanjangan kontraknya dibatalkan oleh Menteri ESDM periode 2014-2019 Ignasius Jonan.

 

Ketua ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sammy Hamzah menyambut baik Kepastian regulasi mengenai perpanjangan kontrak yang disampaikan oleh Dirjen Minerba. “Pemerintah akan menghormati kontrak yang berlaku, meski luas wilayahnya diperkecil,” kata Sammy.

 

Sementara Mantan Menteri Pertambangan Prof. Soebroto menyarankan kepada pemerintah agar lebih intensif membahas semua permasalahan dengan para pengusaha, termasuk membahas masalah mengenai industri batu bara.

 

“Dahulu pemerintah dan pengusaha sangat intensif membahas berbagai isu. Pemerintah sekarang juga sebaiknya bisa seperti dulu,” katanya.

Kepastian Hukum

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekseskutif APBI Hendra Sinadia meminta pemerintah memperbaiki iklim investasi, termasuk di sektor pertambangan batu bara. Salah satu satu yang mempengaruhi iklim investasi pertambangan batu bara adalah kebijakan yang selalu berubah-ubah, seperti domestic market obligation (DMO). “Itu yang menyebabkan daya tarik investasi Indonesia tertinggal dari negara lain seperti Vietnam,” kata Hendra.

 

Hendra menegaskan minat investasi selalu terkait dengan dua hal. Pertama Rate on investment (ROI). Kedua terkait kepastian hukum. Apalagi investasi pertambangan dikenal padat modal dan jangka panjang.

 

Ini juga disampaikan Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah. Menurutnya struktur perekonomian yang sangat bergantung pada komoditas, termasuk komoditas tambang seperti batu bara memang tidak ideal. Sebab komoditas akan sangat bergantung pada harga di pasar dunia sehingga bisa perekonomian sebuah negara yang bergantung pada komoditas bisa naik dan turun dengan cepat.

 

Karena itu, kata Piter, pemerintah perlu melakukan transformasi struktur ekonomi yang tidak lagi bergantung pada komoditas. Namun, transformasi itu butuh waktu dan tidak bisa tiba-tiba atau dengan serta merta pemerintah meninggalkan sektor batu bara. Hal ini disebabkan kontribusi batu bara sangat tinggi sebagai penyumbang penerimaan negara, PNBP dan PBB.

 

“Pemerintah harus menyiapkan perencanan yang detail agar investasi pertambangan batu bara tetap terjaga,” ujarnya. Pemerintah perlu memberi kepastian hukum agar minat investasi pertambangan batu bara yang lama dan baru tetap terjaga.

 

Dia mengatakan, dunia sedang menghadapi masa transisi menuju energi yang lebih bersih. Berbagai data menunjukkan energi baru terbarukan dalam 10 tahun mendatang bisa menggantikan energi fosil. Oleh karena itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan, khususnya para pengusaha batu bara perlu segera menetapkan road map (blue print) yang jelas terhadap batu bara. “Batu bara perlu diletakan pada puzzle yang mana,” pungkasnya