Ingin Dapat IUP Di Kaltim, Pengusaha Wajib Bangun Pembangkit

Ingin Dapat IUP Di Kaltim, Pengusaha Wajib Bangun Pembangkit

Jakarta-TAMBANG. Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak siap memberikan rekomendasi kepada pengusaha untuk mendapatkan izin tambang batu bara di Kaltim. Syaratnya, pengusaha harus memiliki komitmen menyejahterakan masyarakat.

“Misalnya mereka mau bangun pembangkit listrik. Dia harus datang ke saya dan bawa izin dari Kementrian ESDM. Bangun dulu power plant-nya, baru saya kasih rekomendasi,” kata Awang.

Meskipun begitu ia tetap memastikan bahwa moratorium izin tambang terus berlanjut di Kaltim. Kebijakan moratorium izin tambang mulanya dikeluarkan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kecuali tadi, komitmen menyejahterakan masyarakatnya jelas, baru saya pertimbangkan. Begitu juga perkebunan, bisa saya kasih izin tapi harus berkontribusi di kawasan industri Maloy,” sebutnya, Selasa (13/1).

Awang mempelajari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai pertambangan di Kaltim. Ia memerhatikan temuan kordinasi dan supervisi KPK, menunjukkan adanya kerusakan hutan dan lahan karena tambang. Awang menjajikan tak akan mengeluarkan rekomendasi izin tambang terutama yang bersentuhan dengan kawasan hutan.

“Moratorium tambang di Kaltim, jalan terus. Tidak hanya di kawasan konservasi dan lindung. Tapi semua hutan,” tegas Awang.

Namun, Awang tidak bisa berkomentar banyak ketika ditanya ada sekitar 358 Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang belum clean and clear (CnC). Awang mengaku, masih menunggu hasil lengkap korsup pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang dilakukan KPK.

“Kita tunggu laporan KPK selesai. Baru kemudian saya undang Bupati/Walikota untuk membahas langkah selanjutnya. Mau kita apakan yang belum CnC itu. Karena yang mengeluarkan izin itu Bupati/Walikota,” katanya lagi.

Kerusakan lingkungan akibat tambang inilah, lanjut Awang, yang melatarbelakangi Kaltim menuntut otonomi khusus (otsus). Lingkungan di wilayahnya rusak tapi warga tidak mendapatkan apa-apa. Maka dari itu ia menegaskan, bila mau mendapat izin (tambang/kebun) harus jelas dulu komitmennya untuk masyarakat banyak dengan salah satunya membangun power pembangkit listrik.

Artikel Terkait

Astrindo-Humpuss Tandatangani MoU Strategis Pengembangan Proyek Energi dan Infrastruktur Industri

Astrindo-Humpuss Tandatangani MoU Strategis Pengembangan Proyek Energi dan Infrastruktur Industri

Jakarta, TAMBANG - PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (“Astrindo” atau “Perseroan”, atau “BIPI”), perusahaan investasi yang berfokus pada infrastruktur energi terintegrasi, terus melanjutkan transformasi strategis bisnisnya melalui penguatan portofolio investasi yang berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan dan pengembangan sektor energi masa depan. Perseroan dan PT Humpuss (“Humpuss”) telah menandatangani Nota Kesepahaman

By Rian Wahyuddin
Program GENERASI Trakindo, Siswa Olah Bawang Dayak Jadi Minuman Herbal

Program GENERASI Trakindo, Siswa Olah Bawang Dayak Jadi Minuman Herbal

Jakarta, TAMBANG – Program Gerakan Transformasi Edukasi (GENERASI) yang dijalankan Trakindo mendorong siswa untuk lebih aktif melakukan eksplorasi dan pembelajaran berbasis tantangan. Melalui pendekatan tersebut, para siswa SDN 4 Ketapang berhasil mengolah tanaman bawang Dayak menjadi minuman herbal bernilai manfaat. Inovasi tersebut bermula dari upaya pemanfaatan lahan bekas kebakaran di lingkungan

By Rian Wahyuddin