Ingin Dapat IUP Di Kaltim, Pengusaha Wajib Bangun Pembangkit

Ingin Dapat IUP Di Kaltim, Pengusaha Wajib Bangun Pembangkit

Jakarta-TAMBANG. Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak siap memberikan rekomendasi kepada pengusaha untuk mendapatkan izin tambang batu bara di Kaltim. Syaratnya, pengusaha harus memiliki komitmen menyejahterakan masyarakat.

“Misalnya mereka mau bangun pembangkit listrik. Dia harus datang ke saya dan bawa izin dari Kementrian ESDM. Bangun dulu power plant-nya, baru saya kasih rekomendasi,” kata Awang.

Meskipun begitu ia tetap memastikan bahwa moratorium izin tambang terus berlanjut di Kaltim. Kebijakan moratorium izin tambang mulanya dikeluarkan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kecuali tadi, komitmen menyejahterakan masyarakatnya jelas, baru saya pertimbangkan. Begitu juga perkebunan, bisa saya kasih izin tapi harus berkontribusi di kawasan industri Maloy,” sebutnya, Selasa (13/1).

Awang mempelajari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai pertambangan di Kaltim. Ia memerhatikan temuan kordinasi dan supervisi KPK, menunjukkan adanya kerusakan hutan dan lahan karena tambang. Awang menjajikan tak akan mengeluarkan rekomendasi izin tambang terutama yang bersentuhan dengan kawasan hutan.

“Moratorium tambang di Kaltim, jalan terus. Tidak hanya di kawasan konservasi dan lindung. Tapi semua hutan,” tegas Awang.

Namun, Awang tidak bisa berkomentar banyak ketika ditanya ada sekitar 358 Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang belum clean and clear (CnC). Awang mengaku, masih menunggu hasil lengkap korsup pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang dilakukan KPK.

“Kita tunggu laporan KPK selesai. Baru kemudian saya undang Bupati/Walikota untuk membahas langkah selanjutnya. Mau kita apakan yang belum CnC itu. Karena yang mengeluarkan izin itu Bupati/Walikota,” katanya lagi.

Kerusakan lingkungan akibat tambang inilah, lanjut Awang, yang melatarbelakangi Kaltim menuntut otonomi khusus (otsus). Lingkungan di wilayahnya rusak tapi warga tidak mendapatkan apa-apa. Maka dari itu ia menegaskan, bila mau mendapat izin (tambang/kebun) harus jelas dulu komitmennya untuk masyarakat banyak dengan salah satunya membangun power pembangkit listrik.

Artikel Terkait

INALUM Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global

INALUM Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global

Jakarta, TAMBANG – PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (“INALUM”) mencatatkan peningkatan peringkat korporasi menjadi idAA/Stable (Double A; Stable Outlook) dari sebelumnya idAA-/Stable berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk periode 18 Agustus 2026 hingga 1 Juli 2027. Direktur Utama INALUM, Melati Sarnita, menyampaikan bahwa peningkatan peringkat tersebut

By Rian Wahyuddin
United Tractors Borong 5 Penghargaan Eco-Tech Pioneer and Sustainability Awards 2026

United Tractors Borong 5 Penghargaan Eco-Tech Pioneer and Sustainability Awards 2026

Jakarta, TAMBANG - PT United Tractors Tbk (UT) menerima 5 penghargaan dalam ajang Eco-Tech Pioneer and Sustainability Awards (EPSA) 2026 yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro di Semarang, Jawa Tengah. Penghargaan ini diberikan atas berbagai inisiatif UT dalam mendorong inovasi, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi bagi masyarakat. Adapun lima penghargaan yang

By Rian Wahyuddin