Beranda ENERGI Migas Industri Pengolahan Migas dan Smelter Bisa Bebas Pajak Hingga 15 Tahun

Industri Pengolahan Migas dan Smelter Bisa Bebas Pajak Hingga 15 Tahun

Jakarta – TAMBANG. Pemerintah berupaya menarik semakin banyak investasi industri pionir, dengan pembebasan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang persyaratannya diperlonggar. Aturan baru yang resmi diundangkan tanggal 18 Agustus 2015 tersebut memungkinkan tax holiday selama 15, atau bahkan 20 tahun.

 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, besaran diskon pajak yang diberikan diperbesar hingga maksimal 100% dengan angka minimal 10%. Ini merupakan revisi dari aturan yang dikeluarkan tahun 2014 lalu, yang hanya mematok pengurangan PPh Badan maksimal 50%.

 

Selain memperbesar persentase pengurangan pajak hingga memungkinkan penggratisan PPh Badan, aturan baru itu juga memperpanjang durasi insentif pajak. Sebelumnya, fasilitas pengurangan pajak hanya dapat dinikmati paling lama 10 tahun saja. Kini, pengurangan PPh tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu 5 – 15 tahun sejak kegiatan produksi dimulai secara komersial.

 

“Bahkan atas pertimbangan tertentu, bisa diberikan fasilitas pengurangan PPh melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, yakni paling lama 20 tahun,” ujar Menkeu menegaskan wewenangnya untuk memberi pengecualian khusus.

 

Fasilitas pengurangan atau pembebasan pajak ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri pengolahan migas atau smelter. Batasan industri pionir yang ditetapkan dalam aturan tersebut adalah “industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.”

 

Cakupan industri pionir yang dimaksud, dikategorikan ke dalam 9 golongan. Kesembilan golongan tersebut adalah industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber migas; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Public – Private Partnership).

 

Badan usaha yang boleh mengajukan fasilitas pengurangan pajak tersebut adalah wajib pajak baru dengan status badan hukum Indonesia, yang mempunyai rencana penanaman modal baru setidaknya Rp1 triliun. Selain itu, perusahaan harus memenuhi ketentuan besaran rasio utang dan modal serta menyampaikan pernyataan kesanggupan menempatkan 10% dana dari total investasi di bank nasional.

 

Meski demikian, dengan dispensasi khusus, investor bermodal minimal Rp500 miliar pun boleh mengajukan aplikasi untuk memperoleh pengurangan PPh Badan hingga 50%.

 

“Batasan nilai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, dapat diturunkan menjadi paling sedikit sebesar Rp500 miliar.”