Beranda ENERGI Migas Indonesia Akan Punya Cadangan Penyangga Energi

Indonesia Akan Punya Cadangan Penyangga Energi

Jakarta-TAMBANG.Pemerintah akan mengalokasikan Rp.Rp1,6 triliun untuk dana ketahanan energi (DKE). Setenagh dari jumlah tersebut akan dimanfaatkan untuk membeli 1,6 juta barel minyak mentah sebagai cadangan penyangga energi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja, , menjelaskan bahwa dari dana tersebut Rp 800 miliar untuk membeli minyak mentah. Dengan harga minyak US$ 50 per barel bisa diperoleh sekitar 1,6 juta barel.

“Dengan dana sebesar Rp 800 miliar tersebut, bisa diperoleh cadangan minyak mentah sebanyak 1,6 juta barel, setara dengan konsumsi minyak bumi selama 1 hari di Indonesia,” kata Wiratmaja di Jakarta, Kamis (21/7).

Selanjutnya minyak mentah tersebut akan disimpan tangki-tangki penyimpanan (storage) di dalam negeri. . Direktorat Migas menyebutkan bahwa saat ini setidaknya ada banyak storage milik para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan total kapasitas 4,5 juta barel yang bisa dimanfaatkan.
“Kita identifikasi banyak tangki idle di Indonesia, ada 4,5 juta barel yang bisa digunakan dengan cepat. Ada juga yang sudah bocor harus direparasi,”ungkapnya.

Di kesempatan yang sama Menteri ESDM Sudirman Said, mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,6 triliun untuk dana ketahanan energi. Meski masih sedikit, alokasi ini merupakan kali pertama Indonesia memiliki cadangan penyangga untuk mengamankan kebutuhan energi nasional.

“Tahun ini pertama kali dalam sejarah kita punya CPE. Sudah waktunya negara punya cadangan penyangga energi. Dalam APBNP 2016 diputuskan Rp 1,6 triliun untuk DKE, separuhnya untuk cadangan penyangga energi. Ini merupakan inisiasi, mudah-mudahan tahun-tahun berikutnya lebih besar,” ungkap Menteri Sudirman.

Sudirman juga mengakui bahwa Kementerian ESDM bersama Dewan Energi Nasional telah menyiapkan draf Peraturan Presiden (Perpres) untuk payung hukum pembentukan CPE. “Ide telah disepakati, dana disiapkan, landasan hukumnya yang harus dibangun. Kita sudah menyusun rancangan Perpres untuk cadangan penyangga energi. Draft-nya sudah disepakati,” lanjutnya.

Persetujuan ini merupakan kesimpulan dari Rapat Dewan Energi Nasioan ke-18 yang diselenggarakan hari ini. “Alhamdulillah pada tahap ini, kita dapat menyepakati Rancangan Perpres tentang CPE,” kata Menteri ESDM.