Jakarta – TAMBANG. PT Indominco Mandiri, anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk menjadi “Pelopor Hutan Bekas Tambang” dan mendapatkan Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) sebesar Rp3,5 miliar untuk 2014-2015. Sebabnya, perseroan berhasil memulihkan lahan bekas tambang dan mengembalikannya kepada pemerintah.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Direktur Utama PT Indominco Mandiri, Pongsak Thongampai, pada puncak perayaan Hari Menanam nasional pada 29 November 2014 di Wonogiri Jawa Tengah. Pada hari yang sama di Samarinda Kalimantan TImur, PT Indominco Mandiri juga dianugerahi sebagai “Pelaku Usaha Pertambangan dan Reklamasi Hutan” oleh Pemprov Kaltim.
“Pemerintah beranggapan PT Indominco Mandiri telah memenuhi kewajiban lingkungan yang diamanatkan di PP No.24/2014,” ujar Manajer Komunikasi Korporat ITM, Diana Yultiara Djafar kepada Majalah TAMBANG, Rabu (10/12).
Perseroan telah melaksanakan apa yang diwajibkan dalam PP tersebut berupa menata ulang lahan, mengendalikan erosi dan sendimentasi, serta melakukan reklamasi hutan sehingga kawasan bekas tambang seluas 248,4 hektar di Kutai Timur telah kembali ke habitat alaminya.
PT Indominco telah merehabilitasi daerah aliran singai seluas 2.600 hektar yang terpusat di kawasan Taman Nasional Kutai di Bontang, Kalimantan Timur. Selain itu, perseroan juga telah mentransplantasi terumbu karang di perairan Tanjung Merangas, Bontang, serta menanam 17.000 pohon bakau di sepanjang garis pantai Kotamadya Bontang dan kabupaten Kutai Timur.