Jakarta, TAMBANG – Akhirnya, pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Izin diberikan lantaran PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) telah membayar divestasi 51,23 persen saham PTFI sebesar USD3,85 miliar.
Dengan demikian, kegiatan operasional PTFI yang awalnya menggantung antara bernaungan di bawah Kontrak Karya (KK) dan IUPK sementara, beralih menjadi izin tetap hingga 2 kali 10 tahun mendatang.
“Pada hari ini telah kita selesaikan proses panjang perubahan KK Freeport jadi IUPK. Jadi ini telah tanda tangan oleh Menteri ESDM. Semua sudah diselesaikan. Tinggal Inalum secara korporaksi melanjutkan setelah IUPK,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, saat konferensi pers, Jumat (21/12).
Terkait pembayaran, Inalum telah melunasi harga yang dibanderol USD3,85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto. Harga tersebut dibayarkan untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI, sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.
Di saat bersamaan, Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, capaian negosiasi divestasi ini, akan menjadi percontohan tentang investasi pertambangan di Tanah Air.
Menurutnya, pengambilalihan mayoritas saham PTFI, mencerminkan prinsip, bahwa sumber daya alam nasional harus dikuasai oleh negara. Meski demikian, dalam implementasinya, tetap dilakukan dalam koridor bussines to bussines.
“Apa yg terjadi di sini bukti bagi dunia internasional, Indonesia membuka diri tetap mengikuti prinsip konstitusi tapi kita melakukannya dengan profesional, partnership,” ujar Budi.
Untuk diketahui, penerbitan IUPK ini berlangsung dengan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, CEO FCX, Richard Adkerson, dan Direktur Utama PTFI, Tony Wenas.