Beranda Tambang Today IMEF Usul Kementerian ESDM Dibagi Dua, Ini Alasannya

IMEF Usul Kementerian ESDM Dibagi Dua, Ini Alasannya

Jakarta, TAMBANG – Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) mengusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dipecah menjadi dua, yaitu Kementerian Energi dan Kementerian Sumber Daya Mineral dan Batu Bara. Saran pemisahan ini dipicu oleh banyaknya polemik dalam sistem pengelolaan mineral dan batu bara yang terjadi akhir-akhir ini.

“Mengingat kompleksitas yang ada dalam pengelolaan minerba, khususnya terkait penegakan hukum, perizinan, dan pengawasan minerba, dampak lingkungan akibat ekstraksi pertambangan maka dalam rangka memperkuat efektivitas dan akuntabilitas, semestinya Kementerian ESDM dipecah menjadi dua, yaitu Kementerian Energi dan Kementerian Sumber Daya Mineral dan Batu Bara,” ujar Ketua IMEF, Singgih Widagdo dalam keterangan tertulis yang diterima tambang.co.id, Senin (21/8).

Kompleksnya permasalahan pengelolaan di industri pertambangan saat ini, imbuh dia, sangatlah berat jika hanya dibebankan dan menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM saja. Kehadiran hukum dan kebijakan dalam mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan, baik Pemerintah, Korporasi dan Rakyat, justru sering kali memunculkan benturan kepentingan itu sendiri.

“Masalah hukum yang harus dihadapi oleh berbagai pejabat di berbagai eselon Kementerian ESDM, memperjelas dan menunjukkan bahwa mengelola industri pertambangan dalam ruang politik ini menjadi sangat kompleks,” beber dia.

Bahkan mempercepat dan mempermudah sebuah kebijakan untuk mengelola berbagai kepentingan dalam industri pertambangan, justru dapat menjadi potensi pelanggaran hukum bagi pejabat bersangkutan di kemudian hari.

“Jika kondisi ini diabaikan, tanpa perbaikan substansi maka IMEF memperkirakan akan terjadi perlambatan investasi di sektor pertambangan yang berdampak pada penurunan pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pembangunan, serta pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun mendatang,” ucap dia.

Menurut Singgih, masalah energi dan minerba bergerak dinamis terhadap perubahan bisnis dan sekaligus tata kelola pertambangan yang harus dihadapi saat ini. Apalagi setelah seluruh perizinan pertambangan ditarik ke pusat, Kementerian ESDM memiliki beban yang menumpuk.

“Setelah seluruh perijinan ditarik ke pusat, maka bukan sebagai pekerjaan yg mudah bagi Kementerian ESDM. Banyak pekerjaan terkait law enforcement yg melekat dalam mengelola industri pertambangan,” bebernya.

“Mengelola ribuan perijinan dengan dampak pada lingkungan dan sekaligus sensitif pada pendapatan Negara, menjadi pekerjaan yg sangat strategis. Mempertemukan kepentingan daerah setelah perizinan ditarik ke pusat dan pengendalian produksi menjadi komunikasi yg tidak mudah dilakukan,” tambahnya.

Dari sisi birokrasi dan kelancaran usaha, pembagian tugas ini dinilai lebih efektif dan efisien. Kebijakan publik akan lebih fokus dan sistem, pengawasan, regulasi serta pelayanan pun diprediksi lebih cepat.

“Justru memperkuat tujuan birokrasi Kementerian agar lebih efisien dan efektif, pelaksanaan kebijakan publik lebih fokus, pengawasan, regulasi, dan pelayanan publik menjadi cepat,” jelasnya.

Singgih kemudian menyampaikan bahwa pemisahan dua kementerian di sektor energi dan sumber daya mineral dan batu bara ini sudah dilakukan oleh negara India. Di negeri Bollywood itu, Kementerian yang setara dengan kementerian ESDM dipecah yakni Kementerian Batubara dan Tambang serta Kementerian Power dan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

“Dapat dijadikan contoh, di India, dipisahkan antara Kementerian Batubara dan Tambang dengan Kementerian Power dan EBT,” pungkasnya.