Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah sedang menyusun regulasi terkait pengajuan RKAB. Salah satu yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut adalah ketentuan terkait pengajuan RKAB untuk perusahaan yang sudah masuk tahap Operasi Produksi dilakukan untuk jangka waktu tiga tahu. Rencana ini mendapat respon positif dari Indonesia Mining Energi Forum (IMEF). Ketua IMEF Singgih Widagdo menjelaskan jika dilakukan selama tiga tahun sekali maka akan memberikan kepastian pada negara, pelaku usaha dan negara pengimpor khusus di batu bara.
“Bagi negara akan mendapat kepastian terkait investasi dan pendapatan. Bagi pelaku usaha juga sama mendapat kepastian dari sisi investasi. Demikian juga bagi negara importir akan mandapat kepastian pasokan, berapa volume yang dialokasikan untuk ekspor. Ini khusus untuk batu bara,”terang Singgih.
Namun Singgih memberi catatan untuk memperhatikan penegakan hukum terhadap aspek lingkungan, kepastian DMO khusus untuk ketahanan energi nasional. “Oleh karenanya kalau saya setuju seperti DMO, peninjauan RKAB dalam artian penandatanganannya boleh dilakukan 3 tahun namun evaluasi DMO terkait kehandalan energi nasional tetap dilakukan seperti saat ini yakni tiap bulan,”ungkapnya.
Ia mengatakan dari sisi detail seperti teknik lingkungan, DMO harus tetap dikontrol secara rutin. “Karena kalau tidak akan bahaya jika kehandalan pasokan menjadi terganggu. Sementara untuk peta besarnya tentu tiga tahun akan lebih bagus,”ujar Singgih.
Ketika ditanya terkait dampaknya bagi pasar ekspor, menurut Singgih tidak akan berdampak malah sebaliknya akan memberikan kepastian bagi negara-negara yang menjadi tujuan ekspor batu bara dari Indonesia. Negara-negara ini akan mengetahui jumlah pasokan dari Indoesia dalam jumlah sekian untuk beberapa tahun.
“Pasar domestik tentu sudah diketahui kebutuhannya seperti apa, dampak proses transisi energi pada batu bara domestik seperti apa, kebutuhan batu bara di smelter seperti apa, sehingga domestik bisa dipetakan. Importir akan mendapatkan angka yang jelas yang membuatnya merasa nyaman karena ada jaminan pasokan dan jaminan bahwa kelebihan pasokan relatif tidak akan terjadi,”lanjut Singgih.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba, Kementerian ESDM baru saja mengelar konsultasi publik terkait Peraturan Menteri ESDM Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Salah satu point penting dalam rancangan aturan ini adalah konsep penyusunan dan persetujuan RKAB dibagi menjadi RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi yang disusun untuk jangka waktu setahu. Kemudian ada RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kecermatan, efisiensi, kemudahan dan percepatan dalam pemberian pelayanan perizinan RKAB.
Pemerintah juga dalam rancangan aturan ini bersikap sangat tegas dimana sanksi Administratif bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.