Beranda Tambang Today IESR Desak Menteri ESDM Keluarkan Regulasi Listrik Surya Atap

IESR Desak Menteri ESDM Keluarkan Regulasi Listrik Surya Atap

Jakarta, TAMBANG – Institute for Essential Services Reform (IESR)  mendesak Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluarkan regulasi listrik surya atap. Regulasi ini, untuk mendukung pencapaian target 6,5 giga watt (GW) pembangkit listrik surya dalam bauran energi nasional.

 

“Sudah lebih tiga bulan sejak Kementerian ESDM menyampaikan rencana mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai Perangkat Fotovoltaik Atap (rooftop solar). Namun hingga hari ini, peraturan yang diharapkan menjadi payung hukum bagi pelanggan PLN dalam menggunakan listrik yang bersih ini belum juga dikeluarkan,” kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa, dalam keterangan resminya, Kamis (20/9).

 

IESR juga mengkritik proses pembahasan yang dianggap kurang transparan, bertele-tele dan minimnya arah kebijakan dan posisi utama KESDM terhadap pengembangan listrik surya atap. Hal tersebut pada akhirnya menyandera Menteri ESDM sendiri untuk mengakomodasi kepentingan PT PLN secara berlebihan dalam penyusunan pasal-pasal Rapermen, yang justru menghilangkan semangat implementasi perangkat listrik surya atap secara massif dan mengorbankan kepentingan publik yang luas.

 

Fabby Tumiwa menjelaskan, Indonesia sudah sangat tertinggal dibandingkan negara lain dalam hal instalasi listrik surya atap. Permen tersebut hendaknya, mengusung semangat akselerasi pengembangan pembangkit listrik surya atap. Serta menarik minat warga masyarakat untuk berinvestasi pada listrik surya atap untuk mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 45 Gigawatt (GW) di tahun 2025, dimana 6,5 GW berasal dari pembangkit surya.

 

“IESR mendukung target Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA) yaitu 1 GW instalasi listrik surya atap pada 2020, dan kami juga menantang pemerintah untuk melakukan program nasional #Surya Nusantara dengan target 10 GW pada 2025,” tutur  Fabby Tumiwa.