Beranda Tambang Today ICW Dorong KPK Dalami Kasus PLTU Riau 1

ICW Dorong KPK Dalami Kasus PLTU Riau 1

Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan di kantor pusat PT PLN, Senin (16/7)

Jakarta, TAMBANG – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1. Sebelumnya, KPK telah menerapkan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.

 

Eni yang merupakan politikus partai Golkar dicokok melalui operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Menteri Sosial, Idrus Marham Dari operasi tersebut KPK menyita uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

 

“ICW meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus PLTU Riau 1. KPK perlu menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan terhadap PLTU Riau 1. Johannes Kotjo diketahui ialah salah satu orang terkaya di Indonesia” ungkap Peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangan resminya, Rabu (18/7).

 

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempermulus proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau 1, dan ditengarai adalah bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diterima Eni sebesar Rp4,8 miliar. Johannes Kotjo kemudian turut ditetapkan tersangka oleh KPK.

 

Kini, KPK telah menangkap sembilan orang yang terkait dengan kasus tersebut. Mereka diantaranya adalah staf ahli, swasta, dan supir. Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

PLTU Riau 1 adalah proyek pembangkit listrik berkapasitas 2 x 300 MW, yang pengadaan proyeknya melalui penunjukkan langsung kepada anak perusahaan PLN, yaitu PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB).

 

Kemudian dibentuk konsorsium proyek dari Blackgold Natural Resources melalui anak usahanya, PT Samantaka Batubara, PT PLN Batubara, PJB, dan China Huadian Engineering (CHEC).

 

Nilai investasi PLTU Riau 1, menurut Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, sebesar USD900 Juta. PLN memiliki saham sebesar 51 persen dari proyek tersebut.

 

“Langkah KPK memeriksa kantor PLN, PT PJB, dan bahkan rumah Dirut Sofyan Basir perlu diapresiasi. Kendati belum tentu terlibat, KPK harus terus mendalami keterkaitan Sofyan Basir dan PLN dengan proyek tersebut,” sambung Egi.

 

Menurutnya, kemunculan kasus PLTU Riau 1 juga jadi penanda untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur. Tanpa adanya pengawasan yang baik, celah untuk melakukan praktik-praktik korupsi dalam pembangunan proyek infrastruktur sangat terbuka lebar.