Jakarta, TAMBANG – Volume pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara hingga Agustus 2018 mencapai 74,86 juta ton. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung Pribadi.
“Volume DMO 74,86 juta ton, hasil rekonstruksi sampai dengan akhir agustus. Rekonstruksi (DMO) bulan September akan dilakukan pada akhir Oktober ini,” kata Agung, Sabtu (13/18).
Sebagaimana diketahui, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), wajib memasok dalam negeri sebanyak 25 persen dari total produksi.
Berdasarkan target produksi nasional yang dikenai kewajiban DMO, 485 juta ton, maka realisasinya sampai akhir tahun 2018 diprediksi akan mencapai 121 juta ton.
Angka tersebut sudah termasuk kebutuhan pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Khusus untuk batu bara kelistrikan, pemerintah membanderol harga tersendiri, yang nilainya maksimal USD70 per ton dengan takaran batu bara kalori 6322 kcal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/2018 dan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 1385/2018.
Dalam aturan itu, kuota batu bara PLN juga ditetapkan. Hingga akhir 2018, PLN dijatah 100 juta ton batu bara untuk menghidupi pembangkit listrik miliknya.
Soal realisasi, sepanjang 2017, PLN menyerap 89 juta ton batu bara untuk menghidupi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dilaporkan, pada semester satu tahun ini, PLN sudah menyerap sebesar 55 persen dari jatah DMO batu bara itu.