Jakarta – TAMBANG. PT PLN (Persero) mendapatkan keleluasaan untuk pembelian kelebihan listrik yang diproduksi pihak swasta, melalui Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2015. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, yakin bahwa kebijakan baru tersebut bisa membebaskan Indonesia dari ancaman krisis listrik. Karena, kelebihan produksi listrik di kawasan industri kini bisa dibeli oleh PLN untuk mendapat tambahan daya.
“Dengan skema itu, kawasan industri bisa menjual kelebihan daya dan kita akan memperoleh tambahan daya listrik. Ketakutan krisis tidak ada. Karena listrik bisa diperoleh di mana-mana,” kata ungkap Jarman, setelah mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, di Jakarta, Rabu (1/4).
Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2015 sendiri mengatur prosedur pembelian tenaga listrik dan Harga Patokan Pembelian (HPP) dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN. Prosedur tersebut dapat dilakukan melalui pemilihan dan penunjukan langsung, tanpa perlu meminta izin dari Kementerian ESDM.
“Harga patokan tertinggi sudah ada di Permen itu. Selama patokan tidak terlewatkan, diproses saja. Itu berlaku untuk kelebihan daya, prinsip harga listriknya sama IPP. Langsung saja, tak perlu izin baru,” jelas Jarman.
Ia memberi contoh kawasan industri milik PT Krakatau Steel, Tbk di kawasan Cilegon yang memiliki kelebihan daya. Proses kesepakatan jual beli dilakukan antara pihak Krakatau Steel dengan PLN sesuai kebutuhan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, lebih lanjut mengingatkan bahwa prosedur jual-beli listrik itu sebaiknya direncanakan dengan matang, bahkan sejak awal pembangunan kawasan industri. “Kelebihan listrik kawasan industri bisa dijual ke PLN asal harga cocok, asal perencanaannya dari awal dibahas bersama,” pungkasnya.