Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) berkalori tinggi dengan kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR sebesar USD191,26 per ton. Angka ini turun sebesar USD14,9 dari bulan Mei yang sebesar USD206.16 per ton.
Harga jual batu bara berkalori tinggi menjadi patokan dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, pemenuhan bahan baku atau bahan bakar di industri dalam negeri selain industri pengolahan dan atau pemurnian mineral logam.
Batu bara kelas I dengan kalor 5.200 kcal/kg GAR dipatok sebesar USD112,59 per ton. Angka ini turun sebesar USD7,05 per ton dari bulan lalu yang mencapai USD119,64 per ton.
Sementara HBA kelas II dengan kesetaraan kalor 4.200 kcal/kg GAR dibandrol sebesar USD78,35 per ton. Angka ini juga turun sebesar 3,88 per ton dari harga sebelumnya yang mencapai USD82,23 per ton.
Diketahui, aturan ini ditetapkan melalui keputusan menteri ESDM nomor 119 .K/MB.01/MEM.B/2023. HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.