Jakarta,TAMBANG, UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon dan Tim Hukum Uji Formil UU No. 3 Tahun 2020 mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi agar UU ini dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam undangan yang diterima www.tambang.co.id dijelaskan bahwa terbentuknya UU No. 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Beleid ini dinilai bertentangan dengan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan UU NRI 1945 khusus pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Disana ditegaskan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Para Pemohon antara lain Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung), Dr. H. Alirman Sori, S.H (Ketua PPUU DPD RI), Tamsil Linrung (anggota DPD RI), Dr. Hamdan Zoelva, S.H,(Perkumpulan Serikat Islam), Dr. Marwan Batubara (IRESS), Ir. Budi Santoso (IMW), Ilham Rifki Nurfajar (Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan) dan M. Andrean Saefudin (Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).
Sementara tim kuasa hukum diantaranya ada Ahmad Redi, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani, S.H, Wahyu Nugroho, Habloel Mawadi, dan lainnya.
Pendaftaran permohonan pengujian UU No. 3 Tahun 2020 akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 10 Juli 2020, pukul 13.30 WIB di kantor Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat 6. Jakarta.