Jakarta,TAMBANG,- Mulai hari ini, Selasa (1/8) perusahaan-perusahaan yang mengekspor hasil sumber daya alam wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspornya dalam negeri. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023. Beleid yang dirilis pada 12 Juli tersebut mewajibkan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ditempatkan dalam negeri. Para eksportir wajib menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Ada tiga tujuan kebijakan ini diterapkan seperti ditegaskan pada pasal 2. Pertama; mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi; Kedua, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam, Ketiga, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan keempat; mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Kebijakan ini akan berlau untuk hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara jenis banyak ekspor yang dikenakan akan ditentukan dalam aturan turunan.
Sementara lembaga keuangan dalam negeri yang digunakan adalah lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Nilai ekspor yang dikenakan aturan ini adalah kegiatan ekspor dengan nilai pada PPE paling sedikit USD250.000,-. Penempatannya wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.