Jakarta-TAMBANG. Pada hari ini, 28 Januari 2016, masa berlakunya izin ekspor konsertrat PT Freeport Indonesia (PTFI) telah berakhir. Dengan demikian perusahaan tambang terbesar dunia ini mulai besok tidak bisa lagi mengekspor konsentrat. Sampai kemarin, (27/1) PTFI belum memenuhi persyaratan yang diminta Pemerintah dalam surat yang dikirim beberapa waktu lalu.
Khabar yang beredar termasuk dari Menteri ESDM Sudirman Said bahwa pihak PTFI masih berupaya memenuhi persyaratan dari pemerintah.Pihak perusahaan pun konon meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi harga komoditi pertambangan yang saat ini sedang anjlok.
Dalam surat yang disampaikan pada pihak PTFI, Pemerintah menyebutkan dua syarat bagi prodesen tembaga terbesar ini mendapatkan izin ekspor untuk 6 bulan ke depan. Perusahaan harus membayar bea keluar sebesar 5% dan juga menyetor dana sebesar US$530 juta sebagai jaminan kesungguhan pembangunan smelter.
Tentu ketegasan Pemerintah menjadi penting sehingga izin ekspor hanya akan diberikan jika perusahaan telah menunjukkan keseriusan dalam membangun smelter. Apalagi izin ekspor konsentrat ini hanya diberikan pada beberapa komoditi salah satunya tembaga. Sehingga PTFI dan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sampai sekarang masih bisa ekspor konsentrat. Sementara untuk komoditi seperti nikel dan bauksit tidak ada kebijakan ekspor konsentrat.