Jakarta-TAMBANG. Pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 serta memperhitungkan rata-rata harga minyak dunia yang relatif sama dengan periode sebelumnya, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum tidak dinaikkan.
Dalam keterangan resminya, Kamis (30/4), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 7.300/liter dan jenis Minyak Solar Subsidi Rp 6.900/liter. Harga Minyak Tanah juga dinyatakan tetap yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN).
1 Minyak Tanah (Kerosene) : Rp. 2.500 / liter (termasuk PPN),
2 Minyak Solar (Gasoil) : Rp. 6.900 / liter (termasuk PPN dan PBBKB),
3 Bensin Premium RON 88 : Rp. 7.300 / liter (termasuk PPN dan PBBKB)
Kementerian ESDM menilai keputusan tersebut diambil terutama atas perkembangan harga minyak dunia, namun tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik. Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan.
“Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran,” tulis keterangan resmi Kementerian ESDM.