Beranda Mineral Harga Patokan Mineral Akan Diterapkan Di Bulan Oktober

Harga Patokan Mineral Akan Diterapkan Di Bulan Oktober

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara akan segera menerapkan Harga Patokan Mineral (HPM) yang akan menjadi harga patokan bagi penjualan produk tambang mineral dalam negeri. HPM ini akan diterapkan pada Oktober 2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam Diskusi dan Pameran Pertambangan 2017 menjelaskan HPM akan menjadi referensi penjualan mineral untuk pasar dalam negeri. Harga patokan tersebut akan diumumkan setiap bulan. “Pemerintah akan menerapkan Harga Patokan Mineral pada Oktober mendatang,”tandas Bambang.

Seperti diketahui penetapan HPH ini sesungguhnya merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 44 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Selain itu, seiring dengan mulai beroperasinya beberapa smelter kebutuhan bijih nikel untuk pasar dalam negeri semakin meningkat. Oleh karenanya dibutuhkan sebuah referensi harga yang menjadi acuan transaksi antara perusahaan tambang dengan pengusaha smelter.

Oleh karenanya Bambang menegaskan HPM penting untuk melindungi pengusaha pelaku usaha tambang dan smelter dalam jual beli mineral. HPM akan menjadi acuan sehingga perusahaan tambang tidak menjual dengan harga yang lebih tinggi sebaliknya pengusaha smelter tidak membeli nikel dengan harga yang jauh dibawah harga pasar. Dalam hal ini pemerintah tidak ingin salah satu pihak lebih unggul dari pihak lain dalam menentukan harga komoditas.

HPM akan berlaku untuk komoditi nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom, dan titanium. Sementara harga patokan yang ditetapkan mengacu pada sejumlah index di dunia seperti London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal maupun Indonesia Commodity & Derivatives exchange.

Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) dalam beberapa kesempatan mendorong Pemerintah untuk secepatnya menerapkan HPM. Ini tidak terlepas dari banyak anggota APNI yang sekarang menjual nikel ke smelter yang sudah beroperasi dalam negeri. Ada keluhan pengusaha nikel menjual bijih nikel dengan harga dibawah harga pasar.

“Kami menyambut baik jika Pemerintah akan menerapkan Harga Patokan Mineral (HPM). Sehingga antara perusahaan tambang dengan perusahaan smelter sudah ada referensi dalam melakukan transaksi jual beli bijih nikel,”kata Ense Da Cunha Solapung, salah satu pengurus APNI yang juga adalah Direktur Umum PT Adhita Nikel Indonesia.

Tidak hanya itu menurut Ense penetapan HPN ini juga untuk menghindari kerugian negara. Karena jika bijih nikel dibeli dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar maka pendapatan negara melalui PNBP juga berkurang.