Beranda ENERGI Migas Harga Gas Domestik Berpotensi Turun 30%

Harga Gas Domestik Berpotensi Turun 30%

ICP Juli

Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim harga gas berpotensi turun hingga 30%. Menteri ESDM, Sudirman Said menyampaikan hal itu selepas Rapat Pimpinan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, hari ini, Minggu (29/11). Sudirman mengatakan, penurunan harga gas hingga 30% ini akan didorong Pemerintah melalui langkah-langkah yang nyata.

 

Atas hasil analisa dari berbagai masukan, banyak pihak yang berpendapat bahwa harga gas di Indonesia tidak kompetitif jika dibandingkan industri serupa di berbagai negara. Sudirman Said menyatakan tata kelola gas terus dibenahi dari waktu ke waktu agar lebih kondusif terhadap Industri.

 

Berkurangnya harga gas lanjut Sudirman, diyakini akan memacu pertumbuhan sektor hilir yang saat ini ada dan akan mengundang investasi baru bukan saja di hilir tapi juga secara langsung menggairahkan investasi di sektor hulu migas.

 

Langkah nyata yang akan diambil di antaranya dengan mengurangi government take. Sementara itu di sisi midstream dan distribusi, penurunan harga akan dilakukan dengan menerapkan regulated margin sehingga biaya transmisi dan distribusi dapat diterapkan secara adil.

 

“Pembentukan badan penyangga gas nasional akan menjamin penyediaan dan penurunan harga gas, dengan sistem yang lebih sederhana,” ujar Sudirman dalam keterangan persnya kemarin.

 

Sudirman Said juga mengapresiasi gagasan integrasi antara PT PGN dengan PT Pertagas menurutnya, integrasi bisnis antara PT PGN dengan PT Pertagas merupakan kebijakan yang akan berdampak besar bagi efisiensi bisnis gas. “Investasi infrastuktur akan lebih efisien.  Juga open akses sistem segera dapat diberlakukan. Tentu saja perlu didahului denan kajian komprehensif tetapi kalau kita berorientasi pada dampak makro, saya yakin kita bisa menemukan solusi,” pungkas Sudirman.

 

Terkait Permen ESDM No. 37 tahun 2015, pemerintah menegaskan kembali bahwa salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek pemangkasan rantai distribusi dan transportasi. Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Wiratmadja mengatakan alokasi gas untuk trader hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Usaha yang memiliki fasilitas dan hanya boleh dijual ke pengguna akhir.

 

“Dengan demikian trader gas berlapis-lapis yang membuat margin relatif tinggi dapat dihilangkan,” ucapnya.