Jakarta-TAMBANG. Jelang tutup tahun 2014, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat kejutan dengan menetapkan kebijakan baru dengan membuat tiga kategori untuk bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini berlaku tepat pukul 00.00 WIB atau esok hari, 1 Januari 2015.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, kategori pertama, BBM tertentu. Dalam kategori ini tetap diberikan subsidi, yakni minyak tanah tetap Rp 2.500 dan solar jadi Rp 7.250 atau diberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per liternya. Subsidi ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Subsidi masih dialokasikan ke Solar karena secara teori ini untuk kepentingan aktivitas ekonomi. Dengan subsidi tetap ini prediksi APBN bisa dihitung,” ujar Sudirman di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (31/12).
Kategori kedua yakni BBM khusus penugasan. Pada kategori ini bensin RON 88 (Premium) dipatok dengan harga Rp 7.600 per liter atau diberikan subsidi Rp 1.000 per liternya. Namun, hanya berlaku di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
Sedangkan, kategori ketiga yakni BBM Umum atau Non Subsidi. Untuk kategori ini, pemerintah mematok harga Premium Rp 7.600 per liternya, atau sudah mengikuti mekanisme harga pasar. Harga Rp 7.600 ini diberlakukan hanya di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Di mana, harga ini berdasarkan harga pasar yang disesuaikan dengan Indonesia Crude Price di US$ 60 dan kurs Rp 12.380 per dolar AS.
“Tapi, bukan berarti Pemerintah lepas tangan. Berdasarkan keputusan MK, harga BBM dan gas bumi diatur dan atau ditetapkan oleh Pemerintah. Tidak ada niat untuk lepas ke mekanisme pasar, tapi kami ambil ambil peran untuk menetapkan harga,” ungkap Sudirman.