Jakarta-TAMBANG. Pemerintah mengumumkan Harga Batu bara Acuan yang berlaku sepanjang Agustus 2017 naik menjadi US$83,97 per ton. Dibanding periode Juli 2017 terjadi kenaikan US$5,02 per ton atau naik 6,36%. Seperti diketahui HBA bulan Juli ada di angka USD78,95 per ton. Sementara jika dibanding Bulan Agustus tahun 2016 telah terjadi kenaikan hingga 43,9% dimana di Agustus 2016 USD 58,37 per ton.
Sepanjang tahun 2017 ini, harga batu bara menunjukkan pergerakan yang lebih stabil. Ini terlihat dari rata-rata HBA selama delapan bulan dilevel USD81,74 per ton. Bandingkan dengan harga rata-rata di sepanjang tahun 2016 sebesar USD61,84 per ton. Disepanjang delapan bulan ini, harga terendah terjadi pada bulan Juni dilevel USD75,46 per ton. Sementara harga tertinggi terjadi di bulan Januari diangka USD86,23 per ton.
Untuk diketahui HBA diperoleh dari rata-rata 4 indeks harga batubara yakni Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index. HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8%, kandungan sulphur 0,8% as received (ar), dan kandungan abu (ash) 15% ar.
Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yakni nilai kalori batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang utama batubara atau brand yang disebut dengan HPB Batubara Marker.
Untuk penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih maka harga batubara mengacu pada rata-rata 3 Harga Patokan Batubara terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batubara dengan faktor pengali adalah fakor pengali 50% untuk Harga Patokan Batubara bulan terakhir, faktor pengali 30% untuk Harga Patokan Batubara satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20% untuk Harga Patokan Batubara dua bulan sebelumnya.