Jakarta, TAMBANG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ditargetkan rampung sebelum masa periode legislator berakhir.
“Kita targetkan selesai di periode ini. Kalaupun tidak selesai, sebelum masa jabatan anggota DPR 2019-2024 selesai, itu sudah diketok,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6).
Eddy Soeparno menyebut, saat ini RUU EBT tinggal menunggu kajian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan soal Power Wheeling. Setelah kedua hal ini selesai dibahas, RUU EBT bisa segera disahkan.
“Tinggal dua isu lagi yang masih tersisa. TKDN sudah hampir selesai dan Power Wheeling. Kalau itu sudah selesai saya kira bisa langsung dibawa ke paripurna,” jelas Eddy.
Power Wheeling menjadi materi yang menyebabkan pengesahan RUU EBT molor beberapa kali. Bahkan sebelumnya Power Wheeling sudah dicabut pemerintah dari daftar inventarisasi masalah (DIM) pada awal tahun 2023. Pencabutan materi power wheeling diduga untuk memperlancar pengesahan RUU EBT.
Lantas apa itu Power Wheeling?
Power wheeling adalah istilah yang digunakan dalam dunia energi listrik untuk menggambarkan proses mengirim listrik dari satu lokasi ke lokasi lain melalui jaringan transmisi atau distribusi. Ini terjadi ketika produsen listrik atau pengguna besar ingin mentransfer listrik dari sumbernya ke tempat lain di mana listrik tersebut lebih dibutuhkan atau memiliki nilai yang lebih tinggi.
Proses ini melibatkan penggunaan jaringan transmisi yang ada untuk mentransportasi daya listrik tersebut ke titik tujuan. Power wheeling sering digunakan untuk mendukung ketersediaan energi di daerah yang membutuhkan atau untuk memanfaatkan perbedaan harga atau kondisi pasar di berbagai wilayah.