Beranda Mining Services Hakim PTUN Jakarta Kunjungi Tambang Emas Cianjur

Hakim PTUN Jakarta Kunjungi Tambang Emas Cianjur

Jakarta-Tambang. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengunjungi lokasi tambang emas di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Kunjungan ini dalam rangka persidangan di tempat lokasi sengketa IUP tambang emas antara PT Paramindo dan PT Cikondang Kancana Prima (CKP).

Kuasa hukum PT Paramindo, Henry Dunant Simanjuntak menjelaskan kunjungan majelis hakim ini dimaksud sekaligus untuk melihat langsung lokasi tambangnya. “Majelis Hakim ingin melihat langsung lokasi tambangnya dimana PT Paramindo sebagai penggugat dan pemegang saham 85%. Sehingga Majelis Hakim mempunyai keyakinan atas apa yang sudah kami sampaikan dan bisa masuk dalam pertimbangan mereka,”terang Henry.

Meski saat ini sedang dalam sengketa, dari pantauan Majalah TAMBANG terlihat ada aktivitas di lokasi tambang. Jalan masuk ke lokasi tambang tersebut pun sudah dijaga oleh satuan Pengamanan dan beberapa anggota Brimob bersenjatan lengkap.

Sebagaimana diketahui, pengembangan tambang emas Cikondang saat ini sedang terganjal konflik kepemilikan saham antara PT Paramindo,perusahaan pemegang saham asal Australia dengan PT Cikondang Kancana Prima.

Menurut Kuasa Hukum PT Paramindo, perusahaan asal Australia tersebut adalah pemegang saham 85%. Kliennya menurut Henry membeli saham mayoritas atau sebesar 85% PT Cikondang Kancana Prima (CKP) senilai US$ 5 juta.

“Tapi ketika klien kami hendak mengesahkan seluruh peralihan jual beli saham ke Kementerian Hukum dan HAM ternyata 85% saham itu telah berganti pemilik ke Perusahaan lain” terang Henry. Persoalan ini sedang disidangkan di Pengadilan Tata Usana Negara.

Henry menuturkan, peralihan saham CKP ke Paramindo terjadi sejak tahun 2012 silam. Namun, terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak PT CKP lantaran menjual saham tersebut ke pihak lain tanpa adanya pembatalan maupun persetujuan dari Paramindo.

Padahal, lanjut Henry, sejak 2012 hingga 2014, Paramindo telah melakukan eksplorasi dengan investasi hingga US$ 10 juta. “Klien kami mengalami kerugian moril dan materiil hingga US$ 15 juta,” ujarnya.
Dikatakanya untuk membuat terang perkara maka Paramindo melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta.

Henry menambahkan, sengketa ini pernah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun pihak Kementerian ESDM bersikap netral dalam menyikapi sengketa ini.
“CKP kan sedang mengurus status CnC (clean and clear) tapi ESDM meminta Gubernur dan Bupati untuk memverifikasi lagi status kepemilikan saham CKP,” ujarnya.

Untuk diketahui tambang emas yang jaraknya kurang lebih 30 km dari Kota Cianjur ini memiliki luas hingga 2.410 hektar. Berdasarkan JORC tambang tersebut memiliki potensi 600.000 ons. “Kami sudah melakukan eksplorasi untuk membuktikan potensi itu. Ada 30 lubang pengeboran sudah dilakukan atau 20% yang sudah dieksplorasi. Bahkan tidak hanya itu, kami juga sudah melakukan studi AMDAL”. ujar Henry.

Namun kelanjutan dari kegiatan tersebut terhenti ketika pemegang saham lama mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain. Oleh karenanya Henry berharap persoalan hukum ini bisa cepat selesai dan PT Paramindo sebagai pemegang saham PT CKP bisa segera melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang tersebut.