Vicharius DJ
[email protected]
Jakarta-TAMBANG. Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengeluarkan surat pencabutan izin usaha pertambangan bagi sedikitnya 9 perusahaan di Kalimantan Barat. Semua wilayah izin usaha pertambangan perusahaan yang telah dicabut tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah provinsi.
Sembilan perusahaan itu adalah PT Manca Agung Mandiri, PT Segoro Global Mandiri, PT Razana Shora, PT Indo Gastia, PT Priyanka Shona, PT Segoro Global Mandiri, PT Pusaka Agung Makmur, PT Segoro Global Mandiri, dan PT Shoka Lestari.
“Semua kewajiban kepada pemerintah yang belum dipenuhi dan atau belum dilaksanakan oleh perusahaan sebelum keputusan ini berlaku wajib diselesaikan oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan,