Jakarta – TAMBANG. Dewan Komisaris dan Direksi PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) memberikan jaminan perusahaan dan garansi secara proporsional ke PT Bank Permata Tbk. Langkah ini terkait perjanjian pemberian fasilitas perbankan ke anak usahanya PT Internasional Prima Coal (IPC) sebesar Rp478.988.500.000. Jaminan dan garansi ini sebatas saham kepemilikan perseroan kepada IPC sebesar 39%.
Hendra Jaya, Direktur Utama PT Golden Eagle Energy mengatakan bahwa perseroan secara tidak langsung memiliki 39% kepemilikan efektif di IPC, “Perseroan merupakan pihak yang terafiliasi dengan perseroan,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada bursa,Rabu (17/6).
Ada tiga bentuk pinjaman Bank Permata kepada IPC. Pertama, berupa Failitas Overdraft (OD) sebesar Rp19.000.000.000. kedua adalah Fasilitas Pre Shipment Financing (PSF)&/Fasilitas Credit Bills Negotiation Discrepant (CBN-D) &/ Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (Sight, Usance, UPAS)&/ Fasilitas Invoice Financing (IF) &/ Fasilitas Bank Garansi sebesar US$9.500.000. Ketiga adalah Fasilitas Term Loan – 2 sebesar maksimal US$25.000.000.
Dalam keterangan resminya, Perseroan menjelaskan bahwa secara hukum maupun berdasarkan perlakuan akuntansi, penjaminan dan garansi adalah suatu kewajiban kontijensi (contingent liability) yang sifatnya bergantung pada satu kejadian tertentu (conditional). Dalam hal ini adalah: (i) terjadinya defisit arus kas sehingga IPC tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian kewajibannya, maupun (ii) DSCR dari laporan triwulan IPC lebih kecil atau sama dengan 1,10x (satu koma satu nol kali).
Dengan demikian, nilai jaminan yang diberikan Perseroan akan tergantung dari peristiwa atau kondisi yang memicu kewajiban tersebut timbul. Apabila selama masih terdapat fasilitas pinjaman yang terhutang, tidak terjadi kondisi (i) – (ii) tersebut, maka penjaminan dan garansi yang diberikan oleh Perseroan menjadi bernilai 0 (tidak ada jumlahnya).
Apabila salah satu dari kondisi pemicu di atas terjadi, maka Perseroan memiliki kewajiban secara proporsional atau sebesar 39% dari kewajiban IPC yang terhutang pada saat itu kepada PT Bank Permata Tbk., atau atas cash margin top up yang mungkin dibutuhkan selama masih terdapat fasilitas pinjaman yang terhutang.
Perkiraan nilai transaksi yang dapat diukur adalah apabila terjadi defisit arus kas sehingga IPC tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian kewajibannya, maka nilai transaksi yang mungkin terjadi adalah maksimum sebesar kepemilikan efektif Perseroan di IPC atas jumlah fasilitas pinjaman yang terhutang. Sesuai dengan Perjanjian Pinjaman, IPC mendapat fasilitas pinjaman sampai dengan USD 34.500.000 dan IDR 19.000.000.000 dari PT Bank Permata Tbk., atau bila dikonversikan dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal perjanjian sebesar Rp13.333/USD maka nilai maksimum fasilitas pinjaman IPC adalah setara dengan Rp478.988.500.000.
Dengan demikian, nilai maksimum penjaminan dan garansi Perseroan atas defisit arus kas adalah sebesar Rp186.805.515.000 atau sebesar 40.77% dari total nilai ekuitas Perseroan.
Dalam surat resminya kepada bursa tersebut, dewan Komisaris juga turut memberikan pernyataan jaminannya kepada IPC. Mereka yang bertanda tangan adalah Komisaris Utama SMMT, Darjoto Setyawan, Komisaris Independen, Bambang Setiawan, Bekto Suprapto dan Harry Wiguna.