Beranda Mineral Gema Kreasi Perdana Buka Suara Soal Putusan Kasasi Pencabutan IPPKH

Gema Kreasi Perdana Buka Suara Soal Putusan Kasasi Pencabutan IPPKH

Jakarta, TAMBANG – Mahkamah Agung RI (MA) telah mengabulkan kasasi warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara terkait gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Merespon hal tersebut, GM External Relations PT GKP, Bambang Murtiyoso meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan terlalu dini. 

“Sebagai perusahaan yang taat dan menghargai prinsip supremasi hukum di Indonesia, PT GKP berharap dan mengajak agar semua pihak dapat saling menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (10/10).

Saat ini, kata Bambang, pihaknya sedang menunggu salinan putusan resmi dari MA, yang nantinya akan dipelajari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.  Namun demikian, sambil menunggu salinan resmi itu, PT GKP masih akan menjalankan kegiatan operasi tambang nikel.

“Sambil menunggu, kegiatan operasional PT GKP tetap berjalan sesuai dengan standar dan kaidah good mining practice yang berlaku. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, dan juga kewajiban kami dalam menjalankan amanat,” beber Bambang.

Ia mengklaim, PT GKP merupakan perusahaan yang taat dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Selain menghargai proses hukum yang sedang berjalan, PT GKP juga selalu memenuhi kewajiban regulasi dan kontribusi dari sektor pertambangan dan kehutanan.

Pada tiga tahun terakhir, PT GKP meraih predikat pembayar terbaik di Sulawesi Tenggara oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL)  Makassar dalam kategori tertib bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan provisi sumber daya hutan (PSDH) dana reboisasi (DR).

“Kewajiban lainnya yang tidak kalah penting dalam memenuhi salah satu prasyarat perizinan kehutanan, yakni melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) yang kini tengah berjalan. Hingga saat ini, mencakup area yang direhabilitas lebih kurang 743 hektare di Pulau Wawonii,” tegas Bambang.

Sebagai informasi, MA mengabulkan kasasi warga Pulau Wawonii terkait gugatan pembatalan dan pencabutan IPPKH milik PT GKP melalui putusan nomor perkara 403 K/TUN/TF/2024, pada Senin (7/10) lalu. Dalam perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024, Majelis Hakim MA membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Sebelumnya, upaya kasasi diajukan oleh warga Pulau Wawonii melalui tim kuasa hukum di bawah naungan Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK). Langkah tersebut ditempuh setelah PTTUN Jakarta mengabulkan banding PT GKP dengan membatalkan putusan PTUN Jakarta yang sempat mengabulkan gugatan warga dengan membatalkan IPPKH PT GKP.

Majelis Hakim PTUN Jakarta sempat memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, yang diterbitkan pada 18 Juni 2014. Keputusan tersebut terkait dengan pemberian IPPKH untuk kegiatan produksi bijih nikel dan fasilitas pendukungnya di kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan luas wilayah 707,10 hektare.

“Kami dari Koalisi TAPaK mendesak Kementerian ESDM, KLHK serta pemerintah daerah untuk segera mencabut izin usaha pertambangan,” jelas Kuasa Hukum TAPaK, Arko Tarigan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini