Jakarta-TAMBANG. PT Freeport Indonesia mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang bekerja sama dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di sebagian wilayah operasi yang ditetapkan masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Menurut VP Corporate Communication PTFI Riza Pratama, PT Freeport Indonesia telah lebih dahulu melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. “PT Freeport Indonesia (PTFI) beroperasi jauh sebelum wilayah operasinya ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung,”terang Riza. Meski demikian menurut Riza, PTFI saat ini sedang bekerja sama dengan institusi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait untuk segera mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan atas wilayah operasi perusahaan.
Seperti diketahui sebelumnya Uchok Sky Kadhafi, pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) yang menyatakan kegiatan operasi pertambangan Freeport tidak memiliki acuan legalitas. Surat Kementrian Kehutanan yang selama ini dijadikan landasan hukum telah berakhir masa berlakunya.
Ucok pun meminta Pemerintah untuk meninjau kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT Freeport Indonesia (FPI) di Mimika, Papua. Pasalanya sebagian kegiatan ekplorasi belum memiliki izin dari Kementerian Kehutanan. “Jika demikian pemerintah harus bersikap tegas. Hentikan dulu kegiatan eksplorasi sebelum izinnya dipenuhi. Ini semua rakyat yang dirugikan dan ini memang cerobohnya pemerintah membuat kerjasama dengan asing,” kata Uchok dalam siaran pers yang diterima Majalah TAMBANG.