Jakarta-TAMBANG. Di tengah suasana Jakarta yang mencekam oleh aksi bom di kawasan Sarinah, Jakarta Pusar, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan penawaran 10,64% saham divestasi. Total nilai saham tersebut sebesar US$ 1,7 miliar dari 100% saham senilai US$ 16,2 miliar.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono. Bambang memastikan bahwa Freeport telah mengirim surat ke Kementerian ESDM untuk menawarkan saham sesesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Sesudah Freeport mengajukan tawaran, sekarang menjadi tugas pemerintah untuk mengevaluasi yang akan melibatkan tim lintas kementerian,” kata dia di Jakarta, Kamis (14/1)
Untuk menilai harga saham yang ditawarkan pihak Freeport, pemerintah menurut Bambang akan menunjuk konsultan independen. Konsultan independen ini nantinya juga bisa melakukan negosiasi terhadap penawaran yang diajukan perusahaan tambang yang merupakan anak usaha dari Freeport McMoRan.
“Akan ada pertemuan dengan Freeport, jika kita sudah mempunyai posisi terhadap harga sahamnya,” kata Bambang.
Seperti diketahui bahwa sesuai PP No.77, Pemerintah punya waktu 60 hari untuk mengevaluasi dan memutuskan terhadap penawaran divestasi 10,64% saham yang diajukan Freeport. Evaluasi awal akan dilakukan Kementerian ESDM yang kemudian hasilnya akan diajukan ke Kementerian Keuangan.
“Secepatnya kita lakukan. Setelah selesai evaluasi akan diserahkan ke Kemenkeu,” tandasnya.
Untuk diketahui, pihak Freeport seharusnya sudah menawarkan saham sejak 14 Oktober 2015. Meski demikian pihak perusahaan masih diberi kesempatan 90 hari untuk melakukan valuasi sampai mengajukan penawaran pada Pemerintah.
Oleh karena PTFI mengembangkan tambang dalam maka sesuai PP Nomor 77 hanya akan melepas 30% saham. Saat ini Pemerintah telah memiliki 9,34% saham. Jika tahun ini Dan sampai 2020 PTFI masih harus melepas 20,64% sahamnya, mengingat pemerintah sampai saat ini baru memiliki 9,36% saham. Untuk tahap awal, Freeport diwajibkan melepas 10,64 % saham pada 2016. Dengan demikian, kepemilikan nasional menjadi 20%. Sementara 10% sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2019.