Fluktuasi Harga Internasional Pengaruhi HPE Tambang

Jakarta, TAMBANG – Fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan bulan Desember 2017.   Kementerian Perdagangan (Kemendag) melansir, penetapan HPE produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Desember 2017, lebih tinggi dari November 2017. Ini terjadi karena, sebagian besar komoditas mengalami kenaikan HPE. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2017, tertanggal 27 November 2017.   “Hanya produk konsentrat besi, konsentrat timbal, dan konsentrat pasir besi yang mengalami penurunan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurlan.   Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.   Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, nikel, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).   Dibandingkan dengan periode sebelumnya, kenaikan HPE dialami sebagian besar produk di periode Desember 2017. Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode Desember ditetapkan dengan harga rata-rata USD2.223,56 per WMT atau naik sebesar 1,95 persen.   Konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata USD247,88 per WMT atau naik sebesar 1,75 persen, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD947,00 per WMT atau naik sebesar 0,19 persen.   Lalu, konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata USD247,05 per WMT atau naik sebesar 0,247 persen, konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata USD988,52 per WMT atau naik sebesar 0,78 persen, nikel (Ni < 1,7 persen) dengan harga rata-rata USD17,50 per WMT atau naik sebesar 11,25 persen, dan bauksit (Al2O3≥ 42 persen) dengan harga rata-rata USD38,29 per WMT atau naik sebesar 0,15 persen.   Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen) dengan harga rata-rata USD50,57 per WMT atau turun sebesar 2,53 persen, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, dan magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO3) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD25,84 per WMT atau turun sebesar 2,53 persen.   Kemudian, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD1.049,58 per WMT atau turun sebesar 1,7 persen, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD30,20 per WMT atau turun sebesar 2,53 persen, dan Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) tidak mengalami perubahan.   “Penetapan HPE periode Desember ini ditetapkan setelah memerhatikan berbagai masukkan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait,” pungkas Oke Nurlan.

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda