Beranda Tambang Today Februari, Pemerintah Tagih Laporan Smelter Freeport

Februari, Pemerintah Tagih Laporan Smelter Freeport

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit

Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM meminta PT. Freeport Indonesia untuk segera memasukkan laporan capaian pembangunan fasilitas pemurnian dari target enam bulan pertama, pada Februari nanti.

 

“Freeport jatuh tempo untuk melaporkan perkembangan capaian yang sudah dilakukan di tahap enam bulan pertama ini, pada Februari 2018. Kalau belum mencapai prosentase 90 persen dari rencana tahapan awal, rekomendasi ekspor bisa dicabut dan harus mengajukan perijinan kembali,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba ESDM,  Bambang Susigit, kepada Majalah Tambang.

 

Sampai saat ini, perkembangan yang dilakukan oleh PT. Freeport dikatakan Bambang, baru pada tahapan penguasaan lahan, perijinan, serta engineering, procurement dan construction.

 

“Freeport memang mendapatkan waktu penambahan ijin IUPK selama enam bulan dan berakhir Januari 2018, kemudian diperpanjang lagi menjadi Maret 2018. Namun tetap harus ada laporan perkembangan capaian yang tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2017, dan Peraturan Menteri ESDM ,” terangnya.

 

Bambang menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri (Permen) ESDM  Nomor 5/2017, Permen Nomor 6/2017, Permen No 35/2017 dan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 1051K/30/MEM/2017, bahwa kesempatan untuk melakukan ekspor konsentrat, bijih nikel kadar rendah, maupun bauksit yang telah dicuci dalam jumlah terbatas, hanya diberikan kepada IUPK atau IUP OP yang telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik sendiri ataupun kerjasama.

 

Kemudian Progress pembangunan fasilitas pemurnian akan terus diawasi dengan ketat dengan dilakukan verifikasi oleh verifikator independen secara berkala setiap enam bulan. Kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian,  harus mencapai minimal 90 persen dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang dihitung kumulatif sampai satu buan terakhir.

 

“Kalau tidak tercapai, maka Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM menerbitkan rekomendasi untu mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan,” pungkasnya.