Jakarta, TAMBANG – Dalam waktu dekat Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), yaitu Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo.
Revisi Permen ESDM tersebut, secara tegas menyatakan jika ada kenaikan harga JBU, maka harus mendapat persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Perubahan menyangkut bahan bakar JBU non avtur dan industri, sesuai arahan Presiden, kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi kedepannya. Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM, karena itu setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan MK, jika ada kenaikan maka wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah terlebih dahulu,” ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar dalam jumpa pers, Senin (9/4).
“Selain pertimbangan inflasi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat,” sambung Arcandra.
Sebelum Permen ESDM tersebut diundangkan, Pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat maupun stakeholder sektor ESDM sehingga tidak ada kesalahpahaman antara Permen diterbitkan dengan apa yang terjadi di pasar.
“Permen akan berlaku setelah ditandatangani dan tidak berlaku mundur,” ujar Arcandra.
Dengan kebijakan yang baru ini, maka pemerintah juga tentunya akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur margin 5-10 persen.
Setelah direvisi, Permen itu tidak lagi mengatur margin batas bawah 5 persen dan maksimum 10 persen, melainkan margin bawahnya dilepas, dan ditentukan batas atasnya saja. Skema harganya sama seperti ketentuan harga batu bara kelistrikan.
Rencana revisi dicanangkan setelah terjadi kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia.
“Berdasarkan data BPH Migas, kita menyadari terjadi kekurangan pasokan Premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin,” tambah Arcandra.
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah. Sebagai BBM bersubsidi dan premium yang merupakan Jenis BBM khusus penugasan, atau Premium di luar Jawa Bali.
Sedangkan di luar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh badan usaha.
Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah, sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan Pemerintah, dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
“Menyangkut Bahan Bakar Umum, ke depan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui Pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina kecuali untuk Avtur dan Industri,” ungkap Wamen
Adapun beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kebijakan BBM tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM.