Beranda Tambang Today ESDM Tunggu Respon Tawaran WIUPK dari BUMN dan BUMD

ESDM Tunggu Respon Tawaran WIUPK dari BUMN dan BUMD

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono

Jakarta, TAMBANG – Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menunggu respon Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD terkait tawaran enam Wilayah Izin Usaha Milik Daerah (WIUPK) yang ditetapkan sebagai kualifikasi lelang sejak awal Juni lalu.

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan,  ESDM sudah memberikan batas waktu 30 hari untuk memberikan respon  “Penawarannya sudah dikirim sebelum lebaran,” kata Bambang Gatot Ariyono, Kamis (21/6).

 

Keenam WIPUK tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat tiga lokasi yaitu Daerah Latao, Kabupaten Kolaka Utara, luas wilayah 3.148 hektar, komoditas nikel. Daerah Suasua, Kabupaten Kolaka Utara, luas 5.899 hektar, komoditas nikel. Serta Matarape, Kabupaten Konawe Utara, luas 1.681 hektar. Komoditas nikel.

 

Sementara di Provinsi Sulawesi Tengah berada di daerah Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, luas 1.193 hektar, komoditas nikel. Daerah Bahodopi Utara, Kabupaten Morowali, luas wilayah 1.896, komoditas nikel.

 

Kemudian di Provinsi Jambi, daerah Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, seluas  2.826 ha, komoditas batu bara.

 

Seperti diketahui diberitakan tambang.co.id, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805.K/30/Mem/2018 yang baru saja terbit.  Pemerintah membanderol harga Kompensasi Data Informasi (KDI) lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tahun 2018. Angkanya mencapai Rp4,095 triliun.

 

“Kepmen wilayah sudah keluar, peraturan lelangnya sudah ada, jadi bulan depan kita sudah mulai memberikan yang WIUP itu ke daerah, yang WIUPK nanti ke Menteri, tetapi kan lelangnya berdasarkan undang-undang, jadi ditawarkan dulu (kepada BUMN dan BUMD),” Kata Bambang Gatot Ariyono, pada 3 Mei lalu.

 

Berdasarkan UU Minerba no 4/2009, proses lelang WIUP dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, sementara WIUPK dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan memprioritaskan BUMN dan BUMD. Bila BUMN atau BUMD tidak berminat, baru dilakukan proses lelang terbuka yang melibatkan swasta.

 

“Dengan skema ini negara akan mendapatkan kompensasi di awal, seperti halnya signature bonus pada lelang wilayah kerja migas,” pungkas Bambang Gatot.