Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) hari ini, di kantor Ditjen Minerba, Rabu (6/6).
Sosialisasi tersebut digelar untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Beberapa poin-poin penting yang jadi sorotan dari RUU tersebut diantaranya, pertama, bagaimana pengelolaan mineral dan batubara setelah Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk negara?
Hal ini menyangkut pernyataan dalam beleid tersebut yang mengatakan, KK memiliki hak perpanjangan 2 kali 10 tahun tanpa membayar kompensasi seperti peserta lelang, padahal di dalamnya terdapat Barang Milik Negara (BMN).
Kedua, bagaimana program hilirisasi mampu menjadi kekuatan ekonomi yang nyata disektor Minerba? Ketiga, peranan Holding BUMN pertambangan yang dihilangkan dari draft RUU versi Januari ke April.
Menurut pantauan tambang.co.id, sosialisasi dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB sebagaimana tertera dalam undangan, dan berlangsung secara tertutup. Namun, pertemuan baru dilaksanakan pukul 13.00 WIB.