Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi financial bagi perusahaan yang sudah mendapatkan rekomendasi ekspor mineral mentah, tapi tida bisa menunjukkan progres pembangunan smelter sesuai rencana pembangunan, pada awal Juli mendatang.
“Paling cepat Juli sanksinya kalau tidak sesuai dengan rencana kerja,” kata Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, Kamis (21/6).
Aturan sanksi financial ini, tertuang dalampasal 55 ayat 8 Peraturan Menteri ESDM Nomo 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berupa denda 20 persen dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberikan insentif penuh kepada pengusaha yang berkomitmen membangun hilirisasi. Salah satunya, pemberian rekomendasi ekspor konsentrat dan mineral kadar rendah.
Sejak pertama bergulir pada Januari 2017, keran ekspor dibuka dengan diikuti syarat pembangunan smelter. Setiap perusahaan berhak mengekspor ore asalkan mau membangun smelter paling lambat lima tahun, hingga Januari 2022.
Lantas bagaimana kalau ada perusahaan baru yang mengajukan rekomendasi di semester ketiga ini? Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.25/2018, perusahaan baru harus menyesuaikan diri dengan perusahaan yang sudah membangun sejak 2017. Artinya, batas waktunya tetap Januari 2022.
“Dalam permen 25 Itu berbeda. Kebijakan pemerintah sampai 2022 Januari itu harus selesai smelter. Oleh karena itu bagi yg bangun smelter tapi minta izin ekspor harus menyesuaikan aturan ini,” beber Bambang, pada 6 Juni lalu.
Dengan demikian, batas waktu pembangunan bukan lagi lima tahun, tapi sudah terpotong tiga semester. “Kalau perusahaan tidak ingin insentif ekspor, bapak mau bangun berapa tahun silahkan juga. Kalau minta insentif ya Januari (2022) harus selesai, harus menyesuaikan semester dulu,” tegas Bambang.
Untuk diketahui, rangkaian rekomendasi ekspor diputuskan berdasarkan Permen ESDM No.5/2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Dalam beleid ini, jangka waktu pembangunan smelter diberi tenggat lima tahun atau sampai Januari 2022.