Beranda Tambang Today ESDM Rilis Aturan Baru, Divestasi Freeport Berpotensi Molor

ESDM Rilis Aturan Baru, Divestasi Freeport Berpotensi Molor

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 Tahun 2018. Salah satu isinya menyiratkan potensi divestasi PT Freeport Indonesia makin molor.

 

Dalam Pasal 60, tertulis pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi paling sedikit lima tahun pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, wajib melaksanakan divestasi 51 persen. Kewajiban tersebut dibatasi paling lambat hingga tahun 2019.

 

“Tetap tentang divestasi ya 2019 atau lebih cepat itu untuk KK yang belum berakhir tetap berubah menjadi IUPK,” kata Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Bambang Susigit kepada tambang.co.id, Jumat (11/5).

 

Sebelumnya, perusahaan pemegang IUPK hanya ada dua, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Tapi AMNT sudah diambil seluruh sahamnya oleh perusahaan nasional. Jadi hanya tinggal Freeport saja yang wajib menyerahkan divestasi 51 persen lewat aturan tersebut.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiga menterinya yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menuntaskan pengambilan divestasi Freeport pada April lalu.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi kapan terget divestasi dicanangkan. Yang jelas, dengan terbitnya Permen No. 25/2018 itu, kewajiban divestasi semakin molor dari target awal.

 

Upaya divestasi ini sudah ditempuh dengan jalur lain, dengan menawar Participating Interest (PI) Rio Tinto sebesar 40 persen di tambang Grassberg milik Freeport. Tapi, negosiasi ini berlangsung sangat alot.

 

Soal harga, setidaknya ada lima lembaga keuangan yang menghitung valuasi harga PI 40 persen Rio Tinto tersebut. Hitungannya sampai tahun 2041. Mereka adalah Morgan Stanley, hitungan valuasinya mencapai USD3,6 miliar.

 

Lalu, Deutsche yang dipakai oleh Rio Tinto seharga USD3,3 miliar. Kemudian, HSBC mencapai USD3,85 miliar, UBS mencapai USD4 miliar, sementara valuasi dari RBC mencapai USD3,73 miliar.

 

Alotnya penawaran masih berkutat seputar diskon harga yang diajukan Inalum. Rio Tinto belum menyetujui pengajuan diskon dari Inalum, berkenaan kerusakan lingkungan akibat tailing.