Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Freeport Indonesia (PT FI) memperbaiki format laporan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Susigit, menegaskan, penyusunan format laporan yang telah diverifikasi oleh surveyor harus sesuai dengan amanat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1051 K/30/MEM/2017. Kepmen tersebut mengenai Standar Operasional Prosedur dan Pedoman Evaluasi Pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam.
“Kami minta laporan yang diverifikasi oleh surveyor sesuai dengan format yang diatur dalam Kepmen 1051,” kata Bambang kepada Tambang.co.id, Selasa (30/1).
Hal ini disampaikan, karena mengingat masa surat rekomendasi ekspor PT FI sebentar lagi akan jatuh tempo, tepatnya pada 17 Februari 2018 mendatang.
Bambang juga menegaskan, tidak ada penolakan terhadap laporan PT FI sebagaimana kabar yang beredar.
“Belum ada cerita tolak-menolak karena batas waktunya belum habis,” tegasnya.
Menurut aturan yang berlaku, pemohon rekomendasi ekspor harus bersedia membangun smelter dan melaporkan perkembangannya sampai masa rekomendasi habis. Jadi, sebelum masa rekomendasi habis, PT FI berkewajiban untuk melaporkan hasil pembangunan smelter. Jika dalam laporan pembangunan tidak memenuhi target, maka izin rekomendasinya akan dicabut.
Selain itu, Bambang juga menambahkan, perbaikan laporan PT FI akan selesai minggu ini dengan disertai usulan ekspor konsentrat 2018.
“PT FI akan memperbaiki laporannya dalam pekan ini, sekaligus memasukan usulan rekomendasi ekspor konsentrat tahun 2018,” tandasnya.
Sebagai catatan, PT FI mendapatkan izin volume ekspor pada tahun 2017 sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. (muflihun hidayat)