Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minieral (ESDM) mendorong pelaku usaha tambang se-Sumatra Raya meliputi Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu dan Lampung serta Provinsi Riau dan Kepulauan Riau untuk meningkatkan aspek keselamatan operasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi dalam pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Direksi perusahaan pertambangan harus membuka diri untuk mengimplementasikan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 10.K/MB.01/DJB.T/2023 tentang Petunjuk Teknis Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan yang merupakan kebutuhan kita Bersama,” ucap Sunindyo dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/9).
Kepala Inspektur Tambang tersebut juga memaparkan bahwa masih ada pemegang izin yang beranggapan bahwa aspek keselamatan membuang-buang biaya padahal ketika ada masalah kecelakaan tambang kita harus berhentikan kegiatan operasional pertambangannya untuk memastikan tidak ada collateral damage berikutnya.
“Hal ini sebagai upaya agar tidak ada rentetan beban kejadian yang mungkin akan menimbulkan kejadian kecelakaan yang sama,” beber dia.
Dia menyampaikan, Statistik kecelakaan tambang pada perusahaan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung pada tahun 2023 menunjukkan hal perbaikan dibanding tahun 2022 yakni tidak ada kecelakaan tambang berakibat mati.
“Tentunya hal ini diapresiasi dan perlu dipertahankan sampai seterusnya. Mari bersama mencegah agar tidak terjadi kecelakan tambang mulai dari menekan kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman agar kemudian tidak ada timbul kecelakaan,” pungkasnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Muh Darwin berterima kasih telah memilih Kota Batam untuk kegiatan nasional yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid.
Kata dia, di Provinsi Kepulauan Riau sektor pertambangan mempunyai pengaruh yang signifikan yakni nomor 3 sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar setelah sektor pengolahan dan kontruksi.
“Provinsi Kepulauan Riau memiliki 2.545 pulau yang memiliki potensi sumber daya mineral. Dari 2.545 pulau hanya 397 pulau yang berpenghuni, hal ini menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya mineral di Kepulauan Riau,” ucap Darwin.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan pemegang izin pertambangan wajib melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik yang salah satunya adalah kewajiban mengelola keselamatan pertambangan pada seluruh kegiatan usaha pertambangannya,” beber dia.
Deklarasi Komitmen Good Mining Practices
Dalam pertemuan ini, Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung menyampaikan Hasil Evaluasi Kinerja Pengelolaan Keselamatan Pertambangan pada masing-masing provinsi.
Hal tersebut dapat dijadikan lesson learned bagi setiap perusahaan pertambangan untuk dilakukan antisipasi dalam menjalankan kegiatan operasional pertambangan. Sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja.
Karena itu, Sunindyo mendorong Direksi Perusahaan tambang untuk berkomitmen meningkatkan pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practices (GMP) dengan dituangkan dalam penandatangan deklarasi komitmen bersama oleh masing-masing direksi perusahaan tambang.
Adapun isi deklarasi komitmen tersebut adalah sebagai berikut:
- Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundangan;
- Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan;
- Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan
- Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.