Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM mendorong pelaku usaha tambang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Utara (Kaltara) untuk meningkatkan aspek keselamatan operasional melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
Hal tersebut diiungkapkan Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi dalam pertemuan direksi Perusahaan Pertambangan se-Kalimantan Raya itu di Banjarmasin, Selsa (29/8).
“Pengelolaan Keselamatan Pertambangan harus dilaksanakan secara sistematis dan terpadu melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) sebagai salah satu upaya dalam melakukan penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik,” ungkap dia.
Menurut Sunindyo, perusahaan tambang yang beroperasi di tiga provinsi itu masih perlu meningkatkan aspek keselamatan. Karena itu para direksi dihimbau membuat program kerja yang baik yang berbasis pengendalian risiko.
“Pengelolaan keselamatan pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara masih perlu ditingkatkan, sehingga para direksi harus membuat program kerja yang baik yang berbasis pengendalian risiko,” beber dia.
Selain itu, Sunindyo juga berpesan agar Perusahaan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara tidak lengah untuk menghindari terjadinya kecelakaan tambang. Perhatikan kembali Teori Piramida Kecelakaan, sehingga kita tetap waspada, dan secara proaktif mendeteksi kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman pada kegiatan operasional pertambangan.
“Serta mendeteksi deviasi dari sistem operasi penerapan Keselamatan Pertambangan yang merupakan kondisi laten penyebab terjadinya kerugian,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara menyampaikan Hasil Evaluasi Kinerja Pengelolaan Keselamatan Pertambangan.
Hal tersebut dapat dijadikan lesson learned bagi setiap perusahaan pertambangan untuk dilakukan antisipasi. Sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja.
“Yang perlu dipahami bersama adalah pertambangan memberikan sumbangsih kepada pembangunan daerah sehingga perusahaan yang diwakili para direksi agar mendukung pengelolaan keselamatan pertambangan,” ucap Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan Heru Yulianto.
Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, R Adi Hernadi Ismail Syah menyambut baik pertemuan ini serta menilai penting, karena dihadiri oleh seluruh direksi perusahaan pertambangan se-Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara selaku pengambil kebijakan dalam pelaksanaan kaidah Teknik pertambangan yang baik.
“Support direksi dan pernyataan deklarasi komitmen seharusnya jadi momentum yang baik dalam mendukung program-program kepala Teknik tambang dalam pelaksanaan kaidah Teknik pertambangan yang baik. Karena pada dasarnya dampak dari pengelolaan kaidah Teknik pertambangan yang baik adalah adanya keuntungan yang juga nantinya menjadi pendapatan daerah bagi pemerintah yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan,” ucap Adi.
Komitmen Bersama Jalankan GMP
Pada pertemuan ini, para direksi perushaaan tambang se-Kalimantan Raya tersebut menandatangani deklarasi komitmen bersama dalam pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practices (GMP).
Adapun isi deklarasi komitmen tersebut adalah sebagai berikut:
- Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundangan;
- Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan;
- Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan
- Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.