Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sukhyar mengatakan saat ini pemerintah belum bisa bertindak tegas untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.
Pasalnya, dikatakan Sukhyar, sejauh ini ada dua kendala utama yang menyebabkan Kementerian ESDM belum mampu menyelesaikan masalah perizinan tambang di daerah. Pertama, belum jelasnya batas administrasi antar kabupaten atau kota di dalam suatu wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Kedua, masih sungkannya sejumlah pemerintah daerah untuk mencabut IUP non CnC yang telah dikeluarkan otoritas setempat.
Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut izin tambang yang dianggap bermasalah oleh pemerintah pusat. Sebab jika dicabut, proses izin dapat menambah beban biaya bagi pengusaha karena harus mengurusnya di Jakarta dan rentan pungutan liar.
Menurutnya, perusahaan yang bermasalah karena tunggakan pajak atau royalti sejatinya tidak bisa diberikan sanksi pencabutan dan harus diselesaikan secara perdata.
“Kalau tumpang tindih dengan komoditas lain, antara lahan pertambangan dan perkebunan misalnya, kami pun bisa selesaikan secara bisnis,” ujarnya.
Izin tambang di kabupaten tersebut mencapai 154 perusahaan. Perinciannya sebanyak 20 perusahaan memegang sertifikat clear and clean (CnC) dan 134 IUP non CnC.
Sebelumnya, Kementerian ESDM berjanji akan memberangus masalah tersebut di awal tahun. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda untuk menindaklanjuti hal tersebut.