Beranda Tambang Today ESDM Bantah Tak Prioritaskan Pertamina Kelola Blok Terminasi

ESDM Bantah Tak Prioritaskan Pertamina Kelola Blok Terminasi

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar

Jakarta, TAMBANG – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar membantah pihaknya tak memprioritaskan pengelolaan blok terminasi kepada Pertamina.

 

Hal ini disampaikan berkenaan dengan rencana terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 23/2018 yang sudah diteken Menteri Ignasius Jonan, dan saat ini dalam proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Permennya, spiritnya production tidak boleh turun. Biasanya di akhir kontrak production selalu turun. Makanya untuk menjaga agar production tidak turun, kontraknya diberi kepastian untuk diperpanjang. Kalau production turun, yang rugi kedua belah pihak, negara juga rugi, pengusaha juga rugi.” kata Arcandra di kantornya, Jumat (27/4).

 

Salah satu pokok Permen No 23/2018, adalah memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pengelola eksisting di blok yang akan berakhir masa kontraknya atau terminasi. Mereka diminta mengajukan proposal kontrak terlebih dahulu. Apabila proposalnya kurang cocok, barulah Pertamina dipersilahkan mengajukan proposal.

 

“Kalau proposalnya enggak bagus, maka pertamina masuk,” ujar Arcandra.

 

Ide ini digulirkan lantaran kebiasaan para kontraktor terminasi, selalu menurunkan angka produksinya menjelang habis masa kontrak. Nah, agar hal itu tidak terjadi, maka mereka diberi kepastian perpanjanjangan.

 

Jadi, Permen No 23/2018, menurut Arcandra, bukan tidak memprioritaskan Pertamina, tapi memberikan kepastian investasi kepada eksisting agar tidak ada penurunan produksi minyak.

 

Arcandra juga menjelaskan soal masukan yang diperoleh saat berkunjung ke beberapa perusahaan Migas di luar negeri, bahwa mereka merasa Indonesia akan melakukan nasionalisasi terhadap blok terminasi. Tentu mereka merasa terganggu, setelah berinvestasi bertahun-tahun di Indonesia, tiba-tiba ada upaya ambil alih secara sepihak dengan landasan nasionalisasi.

 

“Kita evaluasi bagaimana caranya yang eksisting ini kita kasih kesempatan untuk mengajukan proposalnya,” paparnya.

 

Sebagai informasi, Permen ESDM No 23/2018 ini akan merevisi Permen No 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

 

“Itu kan direvisi, Permen (Nomor) 23 (tahun 2018) dari (Permen Nomor) 15 (tahun 2015). Berlaku untuk WK (Wilayah Kerja) yang baru. Yang terminasi (berjumlah) sekitar 20-an,” ungkap Arcandra.

 

Soal 20 blok terminasi itu, dalam waktu dekat ini akan ada yang ditandatangani. Skema Gross Split tetap menjadi andalan. Arcandra juga memperkenalkan istilah baru yang nanti berlaku dalam kontrak tersebut sesuai Permen 23/2018, yaitu ‘Komitmen Kerja Pasti’. Dia belum mau menjelaskan lebih jauh soal pengertiannya.

 

“Sekarang di-introduce ada komitmen kerja pasti. Bukan komitmen kerja, bukan komitmen pasti. Ada targetnya, sebelum Juni ini ada yang tanda tangan,” pungkas Arcandra.